Uang Tommy Soeharto; Jika Kasasi Indonesia Ditolak, Jaksa Tempuh Peninjauan Kembali

Jaksa belum memperoleh laporan dari pengacara yang disewa Pemerintah Indonesia untuk menangani perkara Pemerintah Indonesia di Guernsey, Inggris. Perkara itu terkait uang Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto pada rekening Garnet Invesment Limited yang tersimpan di Banque Nationale de Paris and Paribas cabang Guernsey.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edwin Pamimpin Situmorang, Kamis (27/8), menjelaskan, ia memang mendengar bahwa kasasi pemerintah Indonesia ditolak. Namun, hingga kini Pemerintah Indonesia belum memperoleh salinan ataupun laporan langsung dari pengacara di Guernsey. ”Apabila putusan itu benar, kami akan melakukan semacam peninjauan kembali,” kata Edwin.

Meskipun langkah peninjauan kembali tidak diatur dalam hukum acara di Inggris, Edwin yakin, secara teoretis apabila Pemerintah Indonesia bisa menunjukkan bukti yang mendukung, peninjauan kembali akan diterima. Pengajuan peninjauan kembali itu diyakini masih ada, dalam bentuk upaya hukum lanjutan dalam perkara tersebut.

Indonesia sebenarnya terlibat sebagai pihak intervensi dalam perkara di Pengadilan Guernsey berkaitan dengan uang Tommy sebesar 36 juta euro. Pemerintah Indonesia berhasil meminta pembekuan sementara atas rekening tersebut. Namun, pada putusan banding, bahkan kini putusan kasasi, Pengadilan Guernsey menyatakan pembekuan itu dicabut.

Edwin mengatakan, pada tahun 2007 saja biaya yang digunakan untuk proses sidang di Guernsey sebesar Rp 8 miliar. Biaya sebesar itu dikeluarkan oleh negara.

Disinggung mengenai pendapat bahwa jumlah uang sebesar itu hanya sia-sia karena sampai saat ini tidak ada hasil yang signifikan, Edwin menyatakan tidak setuju. (IDR)

Sumber: Kompas, 28 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan