Uang Tommy; Wapres Minta Semua Pihak Jangan Selalu Curiga

Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta semua pihak berpikir tenang dan tidak selalu mencurigai sesuatu, termasuk pencairan uang yang diduga milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto senilai 10 juta dollar Amerika Serikat dari rekening di Banque Nationale de Paris Paribas, London, tahun 2004.

Jangan kita selalu mencurigai apa pun yang terjadi di republik ini. Mari kita pandang persoalan itu dengan positif dan tenang, ujar Wapres, Jumat (23/3) di Jakarta, saat ditanya soal pencairan uang Tommy Soeharto melalui rekening Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Wapres menambahkan, Kalau prosedural pencairan (uang) itu, tentu Wapres tidak bisa membaca semua undang-undang untuk mengatakan mana yang benar dan yang tidak. Tetapi, saya berbicara secara logika saja.

Menurut Wapres, bangsa Indonesia harus membiasakan berpikir positif. Jika ada orang Indonesia yang dianggap korupsi dan membawa uang ke luar negeri, kita semua marah. Bahkan, kita sampai memburunya ke luar negeri karena menuduh uang itu hasil korupsi, paparnya.

Akan tetapi, kata Wapres, ada orang yang memasukkan uang ke dalam negeri, orang marah juga. Jadi, kapan kita tidak marah. Ada uang masuk marah, ada uang ke luar, kita juga marah, katanya.

Kalla meneruskan, Pertanyaannya, apakah uang yang masuk itu haram atau tidak? Dari keterangan yang kita baca, itu uang perusahaan yang tidak tersangkut macam-macam. Ada orang di situ yang tersangkut korupsi? Tommy, kan, waktu itu terpidana yang membunuh orang. Iya kan? Jadi, kalau ada uang masuk ke dalam negeri, mudah-mudah itu baik bagi investasi dalam negeri.

Sementara itu, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Jumat di Kejaksaan Agung, menegaskan, kejaksaan belum terlibat dalam kasus pencairan dana yang diduga milik Tommy pada rekening perusahaan Motorbike di Banque Nationale de Paris Paribas. Kejaksaan masih konsentrasi pada gugatan intervensi dalam sidang di Pengadilan Guersnsey, Eropa.

Ini dua hal yang berbeda. Urusan kejaksaan itu di Guernsey. Kami (Kejagung) melulu perkara di pengadilan, kata Jaksa Agung lagi. (HAR/IDR)

Sumber: Kompas, 24 Maret 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan