uji materi uu; UU KPK Kembali Diuji di Mahkamah Konstitusi
Mengaku kecewa karena pengaduannya tidak kunjung ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi, Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) mengajukan hak uji (judicial review) Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi. MHI meminta pengujian untuk hampir seluruh pasal UU itu.
Sidang pertama dengan majelis hakim panel yang terdiri dari Laica Marzuki, I Dewa Gde Palguna, dan Soedarsono, mendengarkan alasan MHI mengajukan hak uji itu ke MK, Selasa (30/5).
Direktur Eksekutif MHI Wakil Kamal menjelaskan soal kerugian konstitusional yang dialami MHI, yakni MHI kecewa karena telah melaporkan kasus katebelece renovasi Gedung KBRI di Seoul, namun kasus itu tidak ditindaklanjuti KPK tanpa alasan jelas.
Menurut Wakil Kamal, meskipun KPK secara kelembagaan bersifat independen, masyarakat menilai pimpinan komisi ini diisi oleh orang-orang yang diragukan kredibilitas, kapabilitas, dan integritasnya. Justru pimpinan KPK dianggap tidak independen karena secara individual mudah diintervensi oleh kepentingan kelompok politik tertentu.
Di dalam sidang, hakim konstitusi I Dewa Gde Palguna mempertanyakan posisi hukum pemohon. Menurut Palguna, jika pemohon mempersoalkan identitas KPK, identitas pemohon juga harus jelas. Seharusnya hal yang dipersoalkan ini melalui mekanisme legislative review, tidak bisa hanya di bagian amar dari putusan Mahkamah Konstitusi, kata Palguna. (VIN)
Sumber: Kompas, 1 Juni 2006