Ujian Berat Anggota Sementara

KPK Akan Sandang Beban Berat

Anggota sementara Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengemban beban berat. Mereka harus bisa membuktikan bukan bagian dari pihak yang ingin menggembosi penindakan korupsi di Indonesia dengan membuka simpul perkara besar, seperti kasus Bank Century dan Agus Condro.

Dua kasus itu dinilai sebagai bagian dari skenario yang melatarbelakangi munculnya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Pelaksana Tugas Sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Muchtar Minggu (4/10).

”Saya dari awal menolak perppu itu karena akar yuridisnya lemah. Tetapi, setidaknya berharap anggota sementara yang terpilih bisa berguna dalam pemberantasan korupsi dan secara sosiologis diterima masyarakat,” kata Zainal.

Ia menambahkan, jika ketiga anggota baru tidak mampu menggerakkan KPK untuk membongkar perkara besar, hal itu akan menguatkan dugaan di masyarakat bahwa mereka hanyalah titipan dari kelompok yang ingin menjegal pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kinerja KPK yang akhir-akhir ini mandek, menurut Zainal, lebih disebabkan tenaga para pejabatnya telah habis untuk melawan pihak yang menyerang mereka.

”Kita lihat apakah kedatangan anggota baru ini bisa membawa perubahan. Walaupun reputasi tiga anggota baru cukup baik, tetapi jika kedatangan mereka tak berguna untuk menggerakkan KPK, lalu untuk apa?” kata Zainal.

Preseden buruk

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki menyangsikan ketiga pejabat baru di KPK akan mampu membawa perubahan dengan membongkar kasus korupsi di Bank Century ataupun Agus Condro.

”Kriminalisasi dua anggota KPK sebelumnya menjadi preseden buruk,” katanya.

Menurut Teten, meskipun fakta-fakta hukum dalam penetapan tersangka dua pejabat KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, sangat lemah, kepolisian masih memaksakan untuk melanjutkan kasusnya.

”Ini membuat siapa pun anggota KPK yang terpilih nantinya akan ragu dan takut karena pihak kepolisian dan kejaksaan terus mengincar mereka,” kata Teten.

Selain preseden buruk tersebut, keraguan Teten juga didasarkan pada riwayat KPK selama ini yang belum berani menyentuh kasus-kasus korupsi yang terkait politik.

”Kasus Bank Century dan Agus Condro lekat dengan masalah politik. Kita tunggu apakah KPK ke depan bisa membuat terobosan,” kata Teten.(AIK)

Sumber: Kompas, 5 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan