Ujian Nasional 2005 Gratis; Ditutup dengan Dana Kompensasi BBM

Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan ujian nasional (UN) 2005 yang akan digelar pada Mei tidak dipungut biaya apa pun atau gratis. Jaminan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo. Anggaran UN akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2005.

Menurut Mendiknas, jumlah dananya masih terus disusun dan segera diserahkan ke DPR untuk dibahas. Pokoknya, pemerintah sudah memutuskan bahwa pelaksanaan ujian nasional nanti gratis. Tidak boleh ada pungutan apa pun lagi, tegas Bambang dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR kemarin di Jakarta.

Pelaksanaan UN akan langsung ditangani pemerintah. Sebab, lembaga mandiri yang nanti menjadi penyelenggara UN masih belum dibentuk. Amanat pembentukan lembaga mandiri tersebut dicantumkan dalam PP mengenai standar nasional pendidikan yang saat ini masih harus dirampungkan pemerintah.

Dengan adanya perubahan anggaran pendidikan tersebut, jelas Bambang, pemerintah mulai menyiapkan fase pendidikan gratis secara nyata. Hal itu dimulai dengan pelaksanaan UN yang segera digelar pada Mei 2005 ini. Namun, untuk program wajib belajar 9 tahun, dia menyatakan bahwa pihaknya masih merumuskan soal kebijakannya.

Saat ditanya kapan pendidikan gratis untuk program wajib belajar sembilan tahun itu diberlakukan, Bambang enggan berkomentar. Pokoknya, kebijakan untuk bisa memenuhi posisi pendidikan gratis tersebut masih terus kami rumuskan, ujarnya kepada wartawan.

Rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X Anwar Arifin itu juga membahas dana kompensasi BBM untuk pendidikan. Pada akhir rapat yang berlangsung lima jam tersebut, akhirnya disimpulkan bahwa dana kompensasi BBM untuk pendidikan Rp 5,6 triliun yang berasal dari program kompensasi pencabutan subsidi (PKPS) BBM akan dimasukkan dalam APBNP 2005.

Menurut Anwar, kesepakatan DPR memasukkan dana PKPS BBM 2005 senilai Rp 5,6 triliun ke sektor pendidikan itu ditujukan agar jumlah sekolah yang bisa dijangkau di daerah miskin bisa lebih banyak. Untuk mengantisipasi adanya kebocoran dana kompensasi BBM untuk pendidikan tersebut, pemerintah dan DPR sepakat menunjuk inspektur jenderal Depdiknas sebagai badan pengawas. (wda)

Sumber: Jawa Pos, 23 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan