Ujung Tombak Pemberantasan Korupsi adalah Wakil Rakyat [28/06/04]
Kegiatan legislasi oleh DPR/DPRD telah melahirkan berbagai undang-undang yang menjamin pemenuhan kepentingan, termasuk kepentingan hak dan kewajiban warga dan kelompok warga sebagai bagian dari rakyat yang diwakili.
Dengan demikian, harus diyakini bahwa setiap undang-undang yang disahkan benar-benar menjamin hak hidup setiap warga atau kelompok warga, sekaligus menjamin kewajiban pihak lain untuk melindungi hak hidupnya. Warga dan kelompok warga sebagai rakyat harus merasa yakin dan menaruh harapan bahwa kepentingannya akan terus dijamin secara adil, baik oleh undang-undang dan pelaksanaannya, maupun oleh hasil evaluasi terus-menerus terhadap relevansi undang-undang. Selain itu, evaluasi juga dilakukan terhadap keadilan dan kebenaran di dalam pelaksanaan atau penerapannya di lapangan, terutama oleh aparat penegak hukum.
Jika asal mula undang-undang dari pemerintah, dalam hal ini hasil kerjasama institusi eksekutif dan legislatif, yang biasanya dievaluasi secara meluas dan kritis oleh masyarakat sebelum disahkan, maka adalah juga tugas pemerintah, khususnya tugas para anggota legislatif, yaitu para wakil rakyat, untuk bertanggung jawab penuh terhadap kesempurnaan isi undang-undang dan kesempurnaan pelaksanaannya atau penerapannya di lapangan. Dengan sendirinya pemerintahlah, terutama para wakil rakyat yang telah mensahkan undang-undang, harus menunjukkan ketaatannya pada undang-undang dan mengawasi penerapannya di lapangan sebagai contoh ketaatan yang nyata bagi rakyat pada undang-undang yang sesungguhnya telah dibuat untuk kepentingan rakyat. Jika aparat eksekutif atau anggota DPR/D yang telah membuat undang-undang memberi contoh buruk dengan melanggar undang-undang yang telah dibuatnya sendiri, maka terasa lebih berat beban moral dan sanksi hukumnya.
Namun, betapa besar aib yang dilakukan pemerintah, yaitu para eksekutif dan legislatif secara bersama, andaikata undang-undang atau peraturan yang dibuatnya mengandung nilai yang bisa ditafsirkan secara sepihak untuk menguntungkan atau untuk melindungi pihaknya sendiri. Undang-undang atau peraturan pemerintah yang dimuati titipan kepentingan secara legal oleh pembuatnya adalah undang-undang yang menyalahi keadilan dan kebenaran yang menjadi hakikat sebuah undang-undang. Ada juga benar bahwa setiap warga atau manusia yang harus sama di depan hukum tidak berlaku bagi ketidakadilan hukum yang dikandung oleh undang-undang yang memihak kepentingan sekelompok orang. Sekelompok orang sejenis ini terkesan kebal terhadap hukum yang memang telah dibuatnya dalam bentuk undang-undang atau peraturan hukum yang bisa