Untuk Kasasi Probosutedjo; Suap Rp 4,8 Miliar Semakin Terkuak
Kasus suap yang melibatkan mantan hakim PT Jogjakarta Harini Wiyoso dan lima staf Mahkamah Agung semakin terkuak. Dua tersangka, Sudi Ahmad dan Malam Pagi Senu Hadji, menyatakan bahwa uang yang disita polisi digunakan untuk memperlancar permohonan kasasi Probosutedjo, adik mantan Presiden Soeharto.
Setelah diperiksa di gedung KPK sekitar pukul 20.00, Sudi mengungkapkan bahwa uang panas itu diterima dari Harini. Ketika menjelaskan hal tersebut, Sudi tampak santai. Hal itu berbeda ketika dia digelandang KPK ke gedung MA untuk penggeledahan pada Jumat lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menyita uang Rp 4,8 miliar dari Harini dan lima staf MA. Diduga, uang itu digunakan untuk jual beli perkara. Uangnya buat kasus Pak Probosutedjo, kata Sudi, staf Korpri itu.
Probosutedjo tersangkut kasus korupsi dana pengembangan hutan tanaman industri (HTI) Rp 100,931 miliar. Di PN Jakarta Pusat, dia divonis empat tahun penjara, denda Rp 30 juta, dan mengganti kerugian negara Rp 100,931 miliar. Di PT DKI Jakarta, hukumannya diturunkan menjadi dua tahun. Kemudian, Probo mengajukan kasasi pada 2004. Hingga kini, kasus yang majelis hakimnya diketuai Ketua MA Bagir Manan itu belum diputus.
Sudi menambahkan, uang yang dipegang hanya Rp 1,3 miliar. Kemudian, uang tersebut diminta Malam Pagi pada Kamis malam lalu. Katanya mau dikasih ke Pak Ketua, ungkapnya. Siapa yang dimaksud Pak Ketua? Ya Pak Bagir, ujarnya.
Menurut Sudi, penyerahan uang tersebut baru yang pertama. Dia sama sekali tidak menikmati uang haram itu. Sriyadi, staf MA lainnya yang juga menjadi tersangka, mengaku hanya berperan mengantarkan Malam Pagi mengambil uang di rumah Sudi. Saya hanya mengantarkan Pak Malam mengambil uang Rp 1,250 miliar. Saya tidak dapat sama sekali, ungkapnya.
Saat ditanya soal uang yang sempat berada di tangannya tersebut, Malam Pagi melemparkannya kepada Sudi. Pak Sudi Ahmad ngasih tahu ada uang Rp 1,5 miliar untuk perkara Probosutedjo, jelas kepala bagian umum biro kepegawaian tersebut.
Ketika ditanya untuk siapa uang itu, dia menyatakan tidak tahu. Masih ada satu rekan saya, Pak Sriyadi. Setelah uang itu saya serahkan, saya nggak tahu diberikan kepada siapa. Katanya untuk pimpinan, katanya. Namun, ketika ditanya siapa yang meminta uang dari Harini, dia menyatakan Pono Waluyo.
Sementara itu, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Mariana Sutadi menegaskan, MA akan memberikan akses dan mendukung KPK dalam mengusut kasus suap itu. Dukungan tersebut termasuk memberikan kesempatan kepada KPK untuk memeriksa hakim di MA bila memang ditemukan indikasi pidana. Kejadian ini membuka mata kami, ungkapnya.
Selama ini, lanjut dia, fokus pengawasan ditujukan kepada para hakim. Ternyata, ada praktik suap di kalangan stafnya, bahkan staf bawah yang tidak punya kewenangan apa pun dengan perkara. Apabila terbukti bersalah dan kasusnya sudah diputus, mungkin kelima staf tersebut akan dipecat. (lin)
Sumber: Jawa Pos, 4 Oktober 2005