Upah DPRD DKI Jakarta Naik 50 Persen
Proyek bancakan untuk menyenangkan anggota Dewan.
JAKARTA -- Gaji anggota DPRD DKI Jakarta naik tajam. Mulai bulan ini, pendapatan bulanan yang bisa dibawa pulang rata-rata Rp 50 juta atau naik lebih dari 50 persen.
Keputusan kenaikan upah itu tertuang dalam peraturan gubernur yang ditandatangani pada 30 September 2005.
Ketua DPRD DKI Ade Surapriatna menganggap wajar kenaikan tersebut. Hanya penyesuaian harga, ujarnya kemarin.
Seorang anggota Dewan bercerita, sebelum ada peraturan baru, pendapatan per bulannya (take-home pay) Rp 35-40 juta. Kini rata-rata Rp 50 juta, setelah memperhitungkan seluruh tunjangan yang baru.
Menurut anggota Partai Keadilan Sejahtera ini, dengan peraturan baru, untuk insentif khusus berupa uang lelah, setiap anggota mendapat Rp 1,5 juta per kegiatan. Padahal kegiatannya rata-rata 30 kali dalam sebulan.
Kalau itu dikalikan satu setengah juta, tiap anggota mendapat lebih dari Rp 30 juta, katanya. Ini belum ditambah uang lain-lain.
Menurut dia, kebijakan baru Gubernur Sutiyoso ini merupakan proyek bancakan. Tujuan utamanya untuk menyenangkan DPRD, katanya.
Anggota DPRD dari Fraksi PKS, Selamat Nurdin, membenarkan kalkulasi kawan separtainya. Dia menyadari, kebijakan itu dikeluarkan pada momentum kenaikan harga bahan bakar minyak, sehingga berpotensi mengundang polemik dan kontroversi. Ia juga khawatir kenaikan ini menjadi malapetaka bagi DPRD jika tidak diiringi dengan peningkatan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.
Nurdin menyarankan agar tunjangan yang diterima itu dikembalikan kepada konstituen dan masyarakat. Di partainya sendiri, ada mekanisme untuk itu dengan memotong penghasilan setiap anggota Dewan sebesar 50 persen.
Potongan dikembalikan partai dalam bentuk program bantuan ke masyarakat yang membutuhkannya, katanya.
Ahmad Husein Alaydrus, Wakil Ketua Fraksi Demokrat, mengaku belum mengetahui kenaikan tersebut. Kalaupun ada, kata dia, setiap anggota Dewan tetap harus kritis dan berani. Tidak terima ya tidak apa-apa. AMAL IHSAN | HARUN MAHBUB
Koran Tempo, 14 Oktober 2005