Upaya Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Gagal, Negara Tidak Boleh Kalah Oleh Koruptor

Rilis Media

Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko menjadi terpidana dalam dugaan korupsi penggunaan dana APBD tahun 2006 senilai Rp 42,5 miliar. Thedy Tengko bersama dengan mantan Kabag Keuangan Kabupaten Aru, M. Raharusun telah turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan secara berkelanjutan.

Mahkamah Agung dalam melalui putusan No. 161 K/PID.SUS/2012 mengabulkan Kasasi Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan Theddy Tengko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara 4 tahun. Sebagai catatan, Theddy sebelumnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Ambon pada 25 Oktober 2012 yang lalu.

Walaupun divonis bersalah, Theddy melalui kuasa hukumnnya Yusril Ihza Mahendra mengajukan upaya perlawan berupa gugatan putusan non eksekutable terhadap Putusan Mahkamah Agung kepada Pengadilan Negeri Ambon. Mereka menilai putusan tidak bisa dieksekusi karena tidak memenuhi pasal 197 (1) huruf K.

Dalam gugatan ini, sekali lagi Pengadilan Negeri Ambon melakukan kesalahan karena mengeluarkan penetapan bahwa putusan Theddy Tengko tidak bisa dieksekusi (non eksekutable). Putusan ini tidak hanya melabrak tata hieraki pengadilan, tetapi juga bertentangan dengan hasil rakernas Mahkamah Agung di Menado, 31 Oktober lalu.

Pasal 7

Bahwa hakim Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk menetapkan non eksekutable terhadap putusan putusan Mahkamah Agung RI. Yang berkekuatan hukum tetap. Hakim yang menetapkan semacam itu dapat dikategorikan sebagai telah melakukan unprofesional conduct, karena telah melampaui batas kewenangannya.

Jaksa Tidak Boleh Mundur

Perlawanan yang dilakukan oleh sejumlah preman dan manuver hukum yang dilakukan oleh kuasa hukum Theddy Tengko tidak boleh memuat jaksa mundur. Setidaknya ada 4 alasan Jaksa melakukan eksekusi terpidana kasus korupsi tersebut:

  1. Mahkamah Agung sudah mengeluarkan Putusan yang berkuatan hukum tetap / in kracht terhadap perkara tersebut.  Mahkamah Agung dalam putusannya No. 161 K/PID.SUS/2012 menghukum Theddy Tengko selama 4 tahun penjara.  Sehingga putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dilakukan eksekusi
  2. Tugas Jaksa dalam melakukan eksekusi diatur dalam pasal 270 KUHAP. sehingga tindakan jaksa tersebut sudah berdasarkan aturan yang berlaku.
  3. Dalih bahwa Penasehat Hukum Theddy Tengko, Yusril Ihza Mahendra bahwa putusan tersebut tidak bisa dieksekusi karena pengadilan negeri ambon sudah mengeluarkan penetapan nomor 37/ Pdt.P/2012/PN.AB tidak berdasar. Karena Mahkamah Agung sudah membatalkan penetapan Pengadilan tersebut melalui Penetapan Nomor 01/WK.MA.Y/PEN/X/2012 yang pada intinya membatalkan penetapan sebelumnya dan menyatkan putusan tersebut dapat dieksekusi
  4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-X/2012. Putusan MK ini menjadi landasan konstitusional yang kuat bagi jaksa karena MK menilai putusan-putusan pengadilan yang tidak mencantumkan pasal 197 (1) huruf (k) dapat tetap dieksekusi.

Putusan MK tersebut berbunyi :

Pasal 197 ayat (2) huruf “k” Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, apabila diartikan surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k

Undang-Undang a quo mengakibatkan putusan batal demi hukum;

Sehingga atas 4 dasar argumentasi diatas, Jaksa tidak boleh mundur dalam melakukan eksekusi karena tidakannya sudah benar secara hukum dan dilindungi oleh Undang-Undang.

Mengalang-halangi eksekusi dapat dipidana

Tindakan premanisme yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk menghalang-halangi Jaksa selaku eksekutor negara dalam melakukan tugasnya merupakan sebuah tindak pidana. Karena tugas Jaksa tentu dilindungi oleh undang-undang.  Sehingga setiap tindakan pro justicia yang dilakukan oleh aparat hukum apabila dihalang-halangi akan membawa konsekuensi hukum terhadap para pelakunya.

Oleh karena itu, pihak kepolisian harus bertindak tegas. Karena gagalnya eksekusi tidak hanya mencoreng wajah jaksa, namun juga wajah kepolisian karena dinilai bersikap lemah. Sehingga negara tidak boleh ditakhlukkan oleh aksi premanisme.

Selain itu, pernyataan-penyataan  yang disampaikan oleh  Kuasa Hukum Theddy Tengko di media massa dalam terkait eksekusi yang tidak membawa surat penahanan yang dilakukan oleh Jaksa  adalah keliru dan tidak berdasar. Karena yang dilakukan oleh Jaksa bukanlah penahanan melainkan eksekusi. Sehingga untuk melakukan hal tersebut jaksa cukup membawa putusan pengadilan dan surat P.48.

Mendagri Harus Copot Theddy Tengko

Atas putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap, Mendagri harus mencopot Theddy Tengko dari jabatanyya selaku Bupati Aru. Sehingga Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.81-763 Tahun 2012 Tentang Pengaktifan Kembali Bupati Kepulauan Aru-Provinsi Maluku harus dicabut.

Hal ini dilakukan untuk mendorong pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Sehingga pemerintahan Kabupaten Aru dapat berjalan dengan baik

Desakan

  1. ICW mendukung secara penuh upaya Kejaksaan untuk melakukan eksekusi terhadap Theddy Tengko yang sudah berstatus terpidana kasus korupsi
  2. Pihak Kepolisian harus bertindak tegas terhadap aksi premanisme dan kelompok-kelompok yang berupaya menghalangi penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya
  3. Mendagri Harus mengeluarkan Surat Pemberhentian Tetap terhadap Theddy Tengko  selaku Bupati Aru karena sudah berstatus sebagai terpidana dalam kasus korupsi.

***

Kronogi Kasus Bupati Aru ,Theddy Tengko

10 Maret 2010

Theddy Tengko dijadikan tersangka dalam kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Maluku

    2 Maret 2011

    Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengeluarkan Keputusan No. 131.81-151 Tahun 2011 tentang PENONAKTIFAN Theddy Tengko berlaku hingga proses hukum terhadap yang bersangkutan selesai dan memiliki kekuatan hukum yang tetap

    25 Oktober 2012

    Pengadilan Negeri Ambo memvonis BEBAS Theddy Tengko dari dugaan korupsi  melalui putusan No 62/Pid.B/2011/PN.AB.-

    17 November 2011

    JPU mengajukan memori kasasi terhadap vonis bebas Teddy Tengko  ke PN Ambon

    12 Desember 2011

    Teddy Tengko menyerahkan kontra kasasi ke PN Ambon  menyikapi pengajuan dari JPU

    10 April 2012

    Mahkamah Agung dalam Petikan Putusannya No. 161 K/PID.SUS/2012 mengabukan Kasasi Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan Theddy Tengko terbukti secara sah dan meyakinkan BERSALAH melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

    7 Agustus 2012

    Theddy Tengko mengajukan permohonan penetapan akta non executable kepada Pengadilan Negeri Ambon untuk menganulir putusan No. 161 K/PID.SUS/2012 yang memvonis bersalah Theddy Tengko.

    Permohonan ini diajukan karena menurutnya Putusan MA cacat hukum karena tidak mencantumkan perintah terdakwa ditahan, atau tetap di dalam tahanan atau dibebaskan sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf (K) KUHAP.

    12 September 2012

    Pengadian Negeri Ambon Mengeluarkan Penetapan Pengadilan Nomor: 37/ Pdt.P/2012/PN.AB dengan hakim tunggal SYAHFRUDDIN dengan putusan sbb:

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon
    2. Menetapkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 161 K/PID.SUS/2012 tanggal 10 April 2012 adalah putusan yang tidak bisa dilaksanakan (non executable atau non eksekutorial) olek Jaksa Penuntut Umum
    3. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp. 191.000,-

    25 September 2012

    Kepala Kejaksaan Negeri Dobo (Sila H. Pulungan SH MH) megajukan surat PERMOHONAN PEMBATALAN PENETAPAN Pengadilan Ambon Nomor: 37/ Pdt.P/2012/PN.AB  tanggal 12 September 2012 kepada Mahkamah Agung

    28 September 2012

    Gubernur Maluku mengajukan surat kepada Menteri Dalam Negeri Nomor: 131/2485 terkait PENGAKTIFAN Theddy Tengko sebagai Bupati Kepulauan Aru

    Surat tersebut didasarkan pada Penetapan Pengadilan Nomor: 37/ Pdt.P/2012/PN.AB yang menyatakan putusan 161 K/PID.SUS/2012 tanggal 10 April 2012 adalah putusan yang tidak bisa dilaksanakan

    25 Oktober 2012

    Mahkamah Agung mengeluarkan Penetapan Nomor 01/WK.MA.Y/PEN/X/2012 yang Menetapkan:

    1. Mengabukan Permohonan dari Pemohon Kepala Kejaksaan Negeri Dobo (Sila H. Pulungan SH MH);
    2. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 37/ Pdt.P/2012/PN.AB tanggal 12 September 2012 BATAL DAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM;
    3. Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk mengirim salinan Penetapan ini kepada Pemohon Kepala Kejaksaan Negeri Dobo (Sila H. Pulungan SH MH) dan Pengadilan Negeri Ambon

    31 Oktober 2012

    Menteri Dalam Negeri Mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 131.81-763 Tahun 2012 Tentang PENGAKTIFAN KEMBALI Bupati Kepulauan Aru-Provinsi Maluku.  Dan mencabut Surat Keputusan Nomor: 131.81-151 Tahun 2011

    5 November 2012

    Gubernur Maluku menyampaikan salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri 131.81-763 Tahun 2012 Tentang Pengaktifan Kembali Bupati Kepulauan Aru-Provinsi Maluku yang bertempat di Kantor Gubernur Maluku. Namun tidak dihadiri oleh Theddy Tengko.


    BAGIKAN

    Sahabat ICW_Pendidikan