Usaha Mengadili Soeharto Terhenti Lagi
Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menganggap tidak sah penghentian proses hukum kasus korupsi dengan terdakwa mantan presiden Soeharto oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menganggap tidak sah penghentian proses hukum kasus korupsi dengan terdakwa mantan presiden Soeharto oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hambatan komunikasi verbal dan tulisan yang diderita Soeharto dipakai sebagai alasan hukum, kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Johanes Suhandi kemarin tentang putusan pengadilan tinggi yang dikeluarkan pada 1 Agustus lalu itu.
Penghentian proses hukum perkara korupsi di tujuh yayasan itu dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Mei lalu melalui surat ketetapan penghentian penuntutan perkara (SKP3). Surat ini kemudian digugat praperadilan oleh tiga organisasi masyarakat--Gerakan Moral Anti-Korupsi, Komite Tanpa Nama, dan Asosiasi Penasihat Hukum Indonesia--karena dinilai cacat hukum.
Diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Andi Samsan Nganro, majelis hakim pada 12 Juni lalu memenangkan tuntutan tiga organisasi itu dan menyatakan penerbitan SKP3 tidak sah. Majelis hakim juga menyatakan perkara Soeharto dibuka dan dilanjutkan kembali. Atas putusan ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengajukan permohonan banding.
Pengadilan tinggi dalam pengadilan banding awal bulan ini kemudian membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menyatakan penghentian perkara korupsi Soeharto oleh kejaksaan itu sah. Meski demikian, majelis hakim yang diketuai Basoeki menyatakan keputusan penghentian perkara Soeharto tidak bersifat permanen, tapi bisa dilanjutkan jika Soeharto dinyatakan sembuh.
Ketua Asosiasi Penasihat Hukum Indonesia (APHI) Dorma Sinaga menilai putusan pengadilan tinggi itu memasung penegakan hukum karena alasan kesehatan yang dipakai sebagai pertimbangan. Selain itu, putusan ini bisa menimbulkan preseden hukum yang buruk. Banyak kasus korupsi yang akan dihentikan dengan alasan sakit, kata Dorma kemarin.
Majelis hakim, menurut Dorma, seharusnya melihat kasus Bupati Langkat Zulkifli Harahap, yang persidangannya dilanjutkan meski terdakwa sakit.
Dia memastikan APHI tak akan tinggal diam. Rencananya, APHI akan mengajukan permohonan kasasi. Peluang hukum belum tertutup, ujar Dorma.
Juru bicara Kejaksaan Agung, I Wayan Pasek Suartha, mengatakan, meski putusan hukum sudah final dan harus dijalankan, tidak tertutup peluang kasus itu dibuka lagi. Asalkan Soeharto sehat kembali, katanya di kantor Kejaksaan Agung kemarin. BIBIN BINTARIADI
Sumber: Koran Tempo, 10 Agustus 2006