Usai Pemeriksaan, Paskah lewat Pintu Belakang
Menteri Kehutanan M.S. Kaban bukan satu-satunya anggota Kabinet Indonesia Bersatu yang terseret kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI). Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas Paskah Suzetta juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus senilai Rp 100 miliar itu.
Menteri Kehutanan M.S. Kaban bukan satu-satunya anggota Kabinet Indonesia Bersatu yang terseret kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI). Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas Paskah Suzetta juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus senilai Rp 100 miliar itu.
Paskah adalah mantan ketua Komisi IX DPR (membidangi perbankan) periode 1999-2004 mewakili Fraksi Partai Golkar (FPG). Semasa duduk di kursi parlemen, dia menjadi anggota Panitia Khusus (Pansus) Amandemen UU BI.
Dalam pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (10/6), juga diperiksa mantan anggota komisi IX Sukowaluyo Mintohardjo.
Berbeda dengan Kaban, Paskah tidak mau menemui wartawan yang sejak pagi menunggu di teras gedung KPK. Paskah memilih pulang lewat pintu belakang. Aksi kecoh politisi Partai Golkar itu sama sekali tidak tercium wartawan.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan adanya pemeriksaan Paskah. Dia juga memberi tahu bahwa Paskah telah meninggalkan gedung KPK sesudah menjalani pemeriksaan. Dia datang jam delapan (08.00) dan diperiksa hingga jam satu (13.00),'' kata Johan di gedung KPK kemarin pukul 17.00. Seperti biasa, Johan enggan menjelaskan materi pemeriksaan.
Bagi Paskah, pemeriksaan itu yang pertama. Tim penyidik KPK pernah memanggil dia Selasa lalu (3/6). Namun, menteri kelahiran Bandung itu tidak datang karena bertepatan dengan jadwal dinasnya.
Beda dengan Paskah, Sukowaluyo bersedia menemui wartawan. Mantan politikus PDIP yang kini berhijrah ke Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) itu mengatakan, pemanggilannya terkait dengan kasus korupsi aliran dana BI.
Sukowaluyo mengakui pernah duduk sebagai anggota komisi IX. Namun, sejak 2003, fraksinya (FPDIP) memindahkannya ke komisi III. Semasa menjadi anggota komisi IX, saya lebih banyak terlibat dalam PAH (panitia ad hoc) I Badan Pekerja MPR,'' kata Sukowaluyo setelah menjalani pemeriksaan. PAH I, lanjut dia, bertugas menyiapkan revisi UUD 1945.
Ditanya apakah tahu aliran dana BI ke komisi IX, Sukowaluyo menjawab tidak tahu. Saya malah kaget dengan nilai (aliran dana) yang begitu besar. Tetapi, apa betul sampai seperti itu?'' ujarnya.
Politikus yang juga dokter itu kaget dengan temuan pemberian uang dari BI ke sejumlah anggota DPR yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Maklum, selama duduk dalam keanggotaan komisi IX, dia tidak pernah menemui informasi mengenai erkait aliran dana tersebut.
Kedatangan Paskah dan Sukowaluyo melengkapi pemeriksaan sejumlah anggota komisi IX. Senin lalu (9/6), Kaban, Emir Moeis, Habil Marati, dan Baharuddin Aritonang menjalani pemeriksaan di KPK. Mereka kompak menjawab tidak tahu saat dihujani pertanyaan wartawan seputar keterlibatannya dalam kasus BI.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus BI. Dua dari kalangan anggota komisi IX, yakni Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin. Tiga lainnya adalah mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, dan mantan Kepala BI Surabaya Rusli Simanjuntak.
Kronologi kasusnya berawal saat BI mengucurkan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) melalui dua hulu. Hulu pertama Rp 68,5 miliar dikucurkan ke mantan-mantan pejabat BI sebagai dana bantuan hukum. Sisanya, Rp 31,5 miliar, dikucurkan ke anggota dewan di komisi IX periode 1999-2004 untuk penyelesaian masalah BLBI dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI.
KPK terus mengusut kasus BI, termasuk yang diduga mengalir ke anggota dewan. Ditengarai, tidak hanya Hamka dan Anthony yang menikmati dana tersebut. (ein/agm)
Sumber: Jawa Pos, 11 Juni 2008