Usul Century, KPK Di-Deadline Sebulan

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengungkapan kasus Bank Century harus segera menyeret pejabat yang bertanggung jawab. ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera meningkatkan status penyelidikan kasus Century ke tahap penyidikan.

"Dalam waktu satu bulan kami minta KPK sudah menetapkan tersangka. Kasus Century ini sudah sangat jelas pelanggarannya," kata Danang Widoyoko, koordinator ICW, dalam keterangan pers di sekretariatnya, Kalibata, Jakarta, kemarin (7/3).

Sebelumnya, KPK melakukan penyelidikan dan gelar perkara. Hasilnya, terdapat indikasi korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dari Bank Indonesia kepada Bank Century. Proses penyelidikan yang dimulai pada 2009 sudah sepatutnya berkembang pada tahap selanjutnya. "Kasus Century adalah kasus baru. Kalau ini naik, berarti ada upaya positif pasca pelemahan KPK," kata Danang.

Upaya pelemahan KPK, menurut ICW, muncul dari pemerintah. Peneliti ICW Febri Diansyah menyatakan, kasus-kasus yang diusut KPK, pasca mantan Ketua KPK Antasari Azhar lengser, masih tinggi. Perbedaan muncul saat KPK dipimpin Tumpak Hatorangan Panggabean. Kasus korupsi yang diusut adalah kasus lama yang diselidiki KPK sebelumnya. "Upaya pelemahan KPK telah dilakukan dengan sistematis. Misalnya, menaikkan Tumpak sebagai ketua KPK dengan perppu," kata Febri. (bay/iro)
Sumber: Jawa Pos, 8 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan