Usul Nonaktif Diproses; Berkas Gubernur Sultra Dilimpahkan
Usul penonaktifan Gubernur Sultra Ali Mazi tinggal selangkah lagi. Kemarin kejaksaan melimpahkan berkas tersangka kasus korupsi perpanjangan HGB (hak guna bangunan) Hotel Hilton (kini Hotel Sultan) senilai Rp 1,9 triliun itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pelimpahan berkas itu dilakukan Kasipidsus Kejari Jakpus I Dewa Gede Wirajana pada pukul 14.30 ke bagian kepaniteraan PN Jakpus. Ada dua berkas yang dilimpahkan.
Pertama, berkas untuk tersangka dari kalangan pemerintah, yakni Robert J. Lumempauw (Kakanwil BPN DKI) dan Ronny Kusuma Judistiro (mantan kepala BPN Jakpus). Kedua, berkas tersangka dari swasta, yakni Ali Mazi (mantan pengacara PT Indobuildco, pengelola Hotel Hilton) dan Pontjo Sutowo (bos PT Indobuildco).
Panitera Muda Pidana PN Jakpus Yanwitra mengatakan, pelimpahan tersebut ditindaklanjuti dengan meregistrasi nomor perkara dan menyerahkannya ke PN Jakpus. Ketua PN Jakpus Cicut Sutiarso akan menyusun komposisi majelis hakim, yang biasanya beranggota tiga hakim. Kalau hakimnya sudah siap, tentu akan diikuti penentuan jadwal persidangan, kata Yanwitra.
Jadwal persidangan biasanya berlangsung dua pekan setelah pelimpahan berkas. I Dewa Gede Wirajana saat dihubungi menolak berkomentar soal pelimpahan berkas tersebut. Dia minta wartawan menanyakan informasi lain kepada Kajari Jakpus, termasuk kemungkinan usul penonaktifan Ali Mazi pasca pelimpahan berkas. Saya hanya ditunjuk untuk melimpahkan berkas, jelas Wirajana.
Sumber Jawa Pos di kejaksaan menyebutkan, jaksa agung akan memberitahukan informasi perubahan status terdakwa Ali Mazi pasca pelimpahan berkasnya ke Presiden SBY. Informasi tersebut digunakan sebagai pertimbangan presiden menonaktifkan Ali Mazi, jelas sumber tersebut. Penonaktifan kepala daerah yang berstatus terdakwa diatur dalam pasal 31 UU No 32/2004 tentang Pemda dan pasal 126 PP No 6/2005.
Sebelumnya, pengacara Ali Mazi, Bonaran Situmeang, menolak penonaktifan tersebut. Dia mengatakan, dakwaan korupsi Ali Mazi dilakukan semasa menjadi pengacara, sehingga ketentuan UU tersebut tidak dapat diberlakukan kepada kliennya. Penonaktifan itu hanya berlaku untuk terdakwa korupsi APBD, jelas Bonaran.
Dugaan korupsi perpanjangan HGB Hotel Hilton diperkirakan merugikan negara Rp 1,9 triliun. Empat tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1. (agm)
Sumber: Jawa Pos, 20 September 2006