Usut Auktor Intelektualis dalam Kasus Bank Indonesia
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Agus Condro Prayitno, berharap Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut auktor intelektualis dalam kasus dugaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dilaporkannya.
”Semua penerima (dugaan suap) jika ditindaklanjuti akan menjadi tersangka. Namun, KPK seharusnya bertindak ke atas, mengusut siapa pemberi perintah dan penyandang dana,” harap Agus, Rabu (2/9), seusai diperiksa sebagai saksi atas kasus yang dilaporkannya.
Dalam laporannya, Agus mengaku menerima 10 lembar cek perjalanan, masing-masing senilai Rp 50 juta, sekitar dua minggu setelah pemilihan Deputi Gubernur Senor BI yang dimenangi Miranda Goeltom pada Juni 2004. Saat itu dia menjadi anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan 480 cek perjalanan, masing-masing Rp 50 juta, yang beredar di sekitar kasus yang dilaporkan Agus. Cek itu dicairkan oleh 102 orang, sekitar 10 orang di antaranya anggota DPR periode 1999-2004.
Terkait laporan itu, KPK telah menetapkan empat anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka.
Mereka adalah Hamka Yandhu dari Fraksi Partai Golkar, Dudhie Makmun Murod (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Endin Soefihara (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), dan Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI/Polri.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi menuturkan, pengusutan kasus dugaan suap itu belum selesai. ”Jadi, sabar saja. Berbagai kemungkinan masih dapat terjadi, termasuk munculnya tersangka baru,” ujar Johan. (NWO)
Sumber: Kompas, 3 September 2009