Usut Tuntas dan Ambil Alih Proses Hukum Perkara Illegal Logging di Kalbar
Pernyataan Pers Bersama
Pernyataan Pers Bersama
USUT TUNTAS dan AMBIL ALIH PROSES HUKUM PERKARA ILLEGAL LOGGING di KALBAR
Tindakan represif Mabes Polri dalam penanganan perkara pembalakan liar (iilegal logging) di Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar) beberapa waktu lalu layak mendapat apresiasi. Operasi yang dilakukan secara diam-diam ini berhasil menangkap 19 kapal layar motor dan tiga kapal motor yang mengangkut 12 ribu meter kubik kayu olahan senilai Rp 208 miliar.
Langkah tegas Mabes Polri juga ditunjukkan dengan menahan 6 (enam) perwira Polri karena diduga melindungi dan terlibat dalam praktek illegal logging yang berlangsung di Kalbar bertahun-tahun. Untuk membersihkan kepolisian, Mabes Polri juga telah mencopot Kapolda Kalbar Brigjen Pol Zainal Abidin Ishak. Selanjutnya, Mabes Polri juga memindahkan beberapa tersangka illegal logging dari Kalimantan Barat ke Jakarta untuk ditangani langsung.
Penegakan hukum oleh Mabes Polri ini sejalan dengan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa pemerintahan yang dipimpinnya akan memerangi praktek pencurian dan illegal logging termasuk menindak oknum-oknum aparat pemerintah, penegak hukum, TNI dan Polri yang menjadi becking para pencuri dan penyelundup kayu di hutan Indonesia.
Meski demikian, Polisi harus meneruskan penelisikan dan penangkapan ini hingga ke para mastermind, seperti para pemodal, termasuk yang berada di luar negeri. Cukong Apeng yang dulu disebut-sebut sebagai raja illegal logging di Kalimantan Barat hingga kini tetap bebas leluasa di Sarawak - Malaysia. Demikian juga perusahaan BUMN Sarawak, Harwood Timber Sdn Bhd yang diduga kuat menampung kayu-kayu illegal dari Ketapang hingga kini belum diusut oleh polisi.
Selain itu, kinerja positif polisi ini takkan berarti bila tidak dibarengi proses persidangan menjunjung asas keadilan. Ketidakberpihakan pengadilan dalam kasus illegal logging juga dinilai bermasalah sejak proses penuntutan oleh Kejaksaan. Marthen Renouw divonis bebas karena pembuktian jaksa tidak kuat. Dia bahkan lepas dari jerat hukum karena jaksa terlambat mengajukan banding. Adelin Lis bebas karena jaksa tidak memasukkan pasal-pasal pencucian uang dalam dakwaan.
Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, sangat jelas terlihat, perkara yang diajukan hingga level hukum tertinggi ini didominasi aktor kelas bawah, seperti petani, masyarakat lokal, supir dan operator. Dengan kata lain, persoalan hukum bagi aktor utama cenderung selesai di daerah.
Menurut catatan ICW tahun 2005-2008, putusan pengadilan masih jauh dari harapan. Putusan terhadap pelaku kategori midle upper (aktor utama) termasuk cukong kayu sebanyak 85,71 % tidak berpihak pada pemberantasan illegal logging. Jumlah tersebut terbagi terdiri dari: 71,43% divonis bebas, dan 14,29 % putusan dibawah 1 tahun. Sebagai catatan, tersangka cukong kayu yang kini ditahan Mabes Polri yaitu Prasetyo Gow alias Asong adalah pemain lama illegal logging dan pernah divonis bebas tahun 2005.
Dalam proses hukum perkara illegal logging di Kalbar, Polri diharapkan dapat bekerjasama dengan PPATK guna menyelidiki transaksi-transaksi keuangan yang dilakukan antar tersangka, serta aset-aset tersangka yang terlibat dalam kasus illegal logging Ketapang. Ini penting dilakukan agar para tersangka dalam kasus ini dapat dijerat dengan UU Pencucian Uang.
Berdasarkan kondisi tersebut, maka JAIL-PK (Jaringan Anti Illegal Logging, Pencucian Uang dan Korupsi) akan memberikan dukungan terhadap langkah yang dilakukan oleh pemerintah dan mengawal proses penegakan hukum kasus Ketapang. Untuk itu kami mendesak:
1. Usut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat dan melindungi praktek illegal logging
* Mabes Polri harus menelusuri dugaan praktek korupsi/ suap yang dilakukan oleh cukong kayu dan kroninya terhadap pejabat pemerintah daerah, jaksa, hakim, pejabat dinas kehutanan, politikus lokal maupun militer. Dalam konteks ini kami menilai pihak kepolisian perlu bekerjasama dan melibatkan intansi lain seperti KPK untuk unsur korupsi, PPATK sebagai instansi yang berwenang memproses kejahatan pencucian uang, Polisi, TNI, dan instansi lain seperti tertuang dalam Inpres 4/2005.
* Mabes Polri juga harus berani mengungkap dan bertindak tegas terhadap perwira tinggi di Mabes Polri yang diduga memberi perlindungan (becking) terhadap oknum perwira Polda Kalbar maupun cukong kayu di Kalbar. Langkah ini harus dimaknai sebagai upaya membersihkan institusi Polri dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
2. Memindahkan seluruh proses hukum terhadap pelaku illegal logging ke Jakarta
* Kondisi daerah ketapang pada khususnya dan Kalimantan Barat pada umumnya saat ini dinilai belum steril dari praktek mafia illegal logging dan mafia peradilan, sehingga tidak memungkinkan bahwa perkara tersebut akan diproses secara fair. Oleh karena itu kami meminta seluruh proses peradilan (mulai penyidikan, penuntutan, persidangan di pengadilan, hingga eksekusi) harus dilakukan di Jakarta.
* Pengambilalihan seluruh proses hukum ini dilakukan dalam kondisi darurat sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memerangi praktek illegal logging. Preseden ini pernah terjadi dalam penanganan perkara dugaan illegal logging di Madina Sumatera Utara dengan terdakwa DL Sitorus.
3. Menjerat pelaku illegal loging dengan pasal atau dakwaan berlapis. Untuk menghindari tersangka illegal logging bebas atau lepas dari jeratan hukum maka selain UU Kehutanan, para pelaku juga harus dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Tindak Pidana Pencuian Uang, dan UU Lingkungan Hidup.
Jakarta, 24 April 2008
(JAIL-PK)
Jaringan Anti Illegal Logging - Pencucian Uang dan Korupsi
ELSDA Institute - ICEL (Indonesian Center for Environtmental Law) - ICW (Indonesia Corruption Watch) - IHSA (Institut Hukum Sumberdaya Alam) - IWGFF (Indonesian Working Group on Forest Finance) - FWI (Forest Watch Indonesia) - HUMA (Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis) - TITIAN-Kalbar - PROTEUS - TELAPAK - WWF (World Wild Fund for Nature)