Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan di Tubuh TVRI

Pernyataan Pers

USUT TUNTAS DUGAAN PENYIMPANGAN DITUBUH TVRI

Hasil investigasi Indonesia Corruption Watch menemukan berbagai penyimpangan di Televisi Republik Indonesia (TVRI) sebagai lembaga penyiaran publik milik negara selama kurun waktu 2004-2005, diantaranya :

1. Indikasi korupsi dalam pengadaan kamera mini DV

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas stasiun-stasiun TVRI daerah, Direktur Utama TVRI tahun 2004 berupaya memperlengkapi berbagai peralatan pendukung siaran, diantaranya pengadaan peralatan 50 Camera Mini DV. Berdasarkan kesepakatan kontrak harga mini DV mencapai Rp. 88.800.000,00/buah atau totalnya sebesar Rp. 4.966.500.000,00 (Empat miliar sembilan ratus enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah). 

Berdasarkan penelusuran ICW atas harga peralatan dengan spesifikasi seperti tercantum dalam kontrak, ternyata harga peralatan tersebut jauh lebih murah. Untuk Sebuah camera Mini DV Camera/Recorder harganya hanya Rp. 33.000.000,00 (Tiga puluh tiga juta rupiah). Sehingga jika ditotal harga dari 50 unit lengkap dengan asessorisnya hanya menghabiskan Rp. 2.618.425.000,00 (Dua Milliar enam ratus delapan belas juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp. 2.003.750.500,00 (Dua miliar tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) atau 69,6% dari total dana yang dialokasikan.

2. Indikasi Korupsi dalam Peralatan Produksi untuk Auditorium

Pengadaan auditorium ini secara rinci terdiri dari 8 (delapan) item pokok diantaranya camera system, lensa, portable jimmy jib,lighting system for live show, sound system dan audio effector, alat tambahan,microphone, cable connector, wide screen projector, wide screen plasma TV 50" dan material instalasi dan pelatihan. Total pengadaan dari seluruh item ini bernilai Rp. 12.664.775.000,00 ( Dua belas milliar enam ratus enam puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Setelah dilakukan perbandingan harga dengan yang berlaku dipasar ternyata hanya menghabiskan dana sebesar Rp. 6.871.059.910,00 ( Enam milliar delapan ratus tujuh puluh satu juta lima puluh sembilan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah).  Artinya ada selisih sebesar Rp. 5.223.715.090,00  (Lima milliar dua ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima belas ribu sembilan puluh rupiah) atau sekitar 76,02 %.

3. Indikasi Manipulasi Pendapatan Iklan di Kantor TVRI Pusat

Selain pengadaan peralatan siar, dugaan penyimpangan juga terjadi berkaitan dengan pendapatan Iklan di Kantor TVRI Pusat. Berdasarkan hasil pemantauan sebuah lembaga riset terkemuka menjelaskan jika pendapatan kantor TVRI Pusat dari sektor iklan selama tahun 2004 mencapai 517,9 Miliar atau mengalami pertumbuhan sebesar 524,4% dari tahun sebelumnya. Namun menurut laporan yang disampaikan ke Menneg BUMN ternyata pendapatan dari iklan pada tahun 2004 hanya mencapai Rp. 24,85 milliar.

Artinya, TVRI Pusat selama tahun 2004 telah memberikan discount kepada pemasang iklan sekitar 493,086 Miliar atau sekitar 95,2% dari total tarif iklan penuh (gross published rate card). Dengan demikian diduga terdapat unsur korupsi dan kolusi dalam pemberian discount, bonus dan sponshorship kepada pemasang iklan.

Total indikasi korupsi dalam pengadaan peralatan siar dan pendapatan iklan

Dari pengadaan peralatan siar yang dilakukan TVRI selama tahun 2004 dan pendapatan dari sektor periklanan ternyata terindikasi adanya penyimpangan yang totalnya mencapai Rp. 500,313 Miliar

Sejumlah penyimpangan diatas menjelaskan betapa buruknya potret manajemen TVRI sebagai lembaga penyiaran publik. Untuk itu kami meminta aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan untuk menindaklajuti adanya dugaan penyimpangan tersebut. Hal ini berguna agar TVRI bisa menjadi lebih profesional, transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

Jakarta, 28 Agustus 2008

Indonesia Corruption Watch

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan