Usut tuntas korupsi Hutan Riau

-Segera proses para aktor yang sudah ditetapkan tersangka-
Laju Deforestasi dan degradasi hutan alam di Propinsi Riau berlangsung sangat cepat. Selama kurun waktu 26 tahun (1982-2008) Propinsi Riau sudah kehilangan tutupan hutan alam seluas 4,1 Juta hectare. Dalam Kurun  waktu tersebut provinsi Riau rata-rata setiap tahun  kehilangan hutan alam-nya seluas 160.000 Hektar/tahun dan selama periode 2004 - 2005 hutan alam yang hilang mencapai 200 ribu hektar.

Salah satu penyebab deforestasi massif ini, dikarenakan praktek -praktek pengelolaan hutan yang buruk dan ekspansi perkebunan kayu yang memberikan andil besar terhadap pengerusakan hutan alam di Riau. Tercatat tahun 2000 saja, jumlah Industri kehutanan  yang beroperasi di Propinsi Riau mencapai 312 unit , terdiri dari 10 unit Industri kayu lapis (plywood), 270 unit sawmil, 27 unit moulding, 3 unit chip mill dan 2 unit industri Pulp dan Kertas.

Atas pengerusakan lingkungan hidup dan kehutanan tersebut, Pengadilan melalui putusan Nomor:06/PID/TPK/2008/PN.JKT.PST telah memutuskan Bupati Pelelawan Tengku Azmun Jaafar, SH bersalah, kerena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 2 UU No.31/99 jo. UU No.20/2002, dengan pidana penjara 11 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta rupiah. Tidak hanya itu, Azmun juga diputuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12.367.780.600,00, karena akibat perbuatannya negara dirugikan sebanyak Rp 1,2 triliun.

Berdasarkan konstruksi kasusnya, Azmun merupakan salah satu dari 4 Bupati yang menerbitkan ijin untuk 13 perusahaan yang dimaksud dalam laporan ICW. Tiga Bupati lainnya, sampai saat ini belum jelas proses penganannya di KPK termasuk Arwin AS yang sudah menjadi tersangka sejak September 2009. Tidak hanya itu, kami mencatat ada 3 mantan kadishut yang sudah menjadi tersangka, dua diantaranya sudah ditetapkan tersangka sejak 2008 tetapi belum dilakukan penahanan.

Dugaan melawan hukum
Catatan kami menyebutkan bahwa implikasi dari pemberian izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) kepada perusahaan-perusahaan yang yang tidak kredibel menyalahi ketentuan hukum, baik dari syarat pemberiannya, proses pemberiannya, sampai akibat yang ditimbulkan (pengerusakan lingkungan).

Dalam pemberian izin kami mencatat ada 10 Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan bagan Kerja (BK) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHH-HT) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) dari perijinan yang diterbitkan. 7 diantaranya diterbitkan oleh Gubernur dan Bupati. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan hanya Menteri yang berwenang mengeluarkan ijin usaha pemanfaatan hasil hutan, dan penyelenggara negara seperti Gubernur, Bupati atau Walikota hanya boleh merekomendasikan bukan memberikan ijin.

Kami juga menemukan beberapa perusahaan yang mendapatkan izin pengelolaan pada lahan gambut berkedalaman 3 meter.  Padahal, Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990 Tentang : Pengelolaan Kawasan Lindung melarangnya.

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2005 Tentang Pedoman Verifikasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam Dan Atau Pada Hutan Tanaman Yang Diterbitkan Oleh Gubernur Atau Bupati/Walikota, Tanggal 18 Januari 2005, menegaskan bahwa perizinan IUPHHKHT yang diterbitkan  Gubernur dan Bupati/Walikota setelah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 adalah tidak sah atau bertentangan dengan hukum, karena perizinan IUPHHKHT tersebut tidak diberikan oleh pejabat yang berwenang.

Sejumlah perusahaan-perusahaan tersebut melanggar Undang-undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 pasal 50 ayat (3) huruf (e) dan (f) yang melarang siapapun menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang; dan huruf  yang melarang siapapun menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.

Potensi Kerugian Negara
Dari 11 IUPHHKHT (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman) yang diterbitkan sepanjang 2001-2006, Provinsi Riau  atau negara ini telah kehilangan hutan alam  seluas 700,885 hectare atau kehilangan kayu alam sebesar 62,771,260.6 m3 dimana rata-rata 89,56 m3 per hektarnya.  Kerugian negara ini akan lebih besar jika dilihat dari 10 RKT-BK dan jika jumlah potensi kayu  melebihi dari yang disebutkan LHC.

Perusahaan telah membuka lahan lebih dari 70,516 hectare maka kerugiaan negara mencapai Rp 2,8 Triliun.

Pihak yang diuntungkan

Penerbitan izin IUPHHKHT tidak hanya berakibat pada potensi kerugian Negara tetapi juga menguntungkan beberapa pihak. Berikut pihak-pihak yang diuntungkan;

No

PERORANGAN
(5 orang)

Nilai (Rp)

PERUSAHAAN
(17 perusahaan)

Nilai (Rp)2

1

T. Azmun Jaafar

19,83 miliar

PT. Riau Andalan Pulp and Paper

939,29 miliar

2

T. Lukman Jaafar

8,25 miliar

PT. Merbau Pelalawan Lestari

7,68 miliar

3

Asral Rahman

600 juta

PT. Selaras Abadi Utama

6,999 miliar

4

Fredrik Suli

190 juta

PT. Uniseraya

13,03 miliar

5

Sudirno

50 juta

CV. Putri Lindung Bulan

54,48 miliar

6

 

 

CV. Tuah Negeri

4,63 miliar

7

 

 

CV. Mutiara Lestari

282 juta

8

 

 

PT. Rimba Mutiara Permai

7,11 miliar

9

 

 

PT. Mitra Tani Nusa Sejati

16,88 miliar

10

 

 

PT. Bhakti Praja Mulia

10,74 miliar

11

 

 

PT. Trio Mas FDI

13,39 miliar

12

 

 

PT. Satria Perkasa Agung

94,82 miliar

13

 

 

PT. Mitra Hutani Jaya

87,29 miliar

14

 

 

CV. Alam Jaya

12,93 miliar

15

 

 

CV. Harapan Jaya

13,73 miliar

16

 

 

PT. Madukuro

17,6 miliar

17

 

 

PT. Yos Raya Timber

6 miliar

Sumber Putusan Pengadilan Nomor:06/PID.B/TPK/2008/PN.JKT.PST

Rekomendasi

  1. KPK mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam pembalakan liar yang telah yang telah dilakukan oleh 13 perusahaan.
  2. Berdasarkan putusan kasus Tengku Azmun Jaafar Bupati Pelelawan yang sudah berkekuatan hukum tetap sudah selayaknya kasus ini juga bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi. Mengingat korupsi yang dialakukan para pihak dalam terbitnya ijin untuk 13 perusahaan memiliki hubungan yang sangat erat.
  3. KPK segera memproses para tersangka yang sudah ditetapkan sejak 2008 dan 2009.
  4. Berdasarkan dokumen yang dimiliki, yaitu;

a)       Bundel dokumen berupa ijin-ijin IUPHHKHT yang melanggar aturan perundangan.
b)       Kesaksian ahli
c)       Putusan terhadap perkara korupsi Tengku Azmun Jaafar yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap)
 

Maka, penyelesaian kasus ini dapat menjadi prioritas dikarenakan sudah memiliki kelengkapan bukti yang cukup.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan