Usut Uang Tommy, Hakim Stop Sidang; Gugatan Pemerintah RI di Pengadilan Guersney
Proses hukum gugatan intervensi pemerintah RI melawan kubu Tommy Soeharto atas uang Garnet Investment Limited (GIL) EUR 36 juta (Rp 424 miliar) di pengadilan (royal court) Guernsey, Inggris, dihentikan sementara. Itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mewakili pemerintah RI membeberkan alat bukti berupa keterlibatan Tommy atas tujuh kasus pidana.
JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Alex Sato Bya mengatakan, persidangan ditunda sampai hakim dapat menyimpulkan fakta atas alat bukti yang diajukan kejaksaan. Hakim meminta waktu untuk mempelajari alat bukti pidana yang diajukan kejaksaan. Dia kan hakim perdata sehingga berhati-hati ketika kami membeber keterlibatan Tommy dalam kasus pidana, kata Alex di ruang kerjanya di gedung Kejagung kemarin.
Menurut Alex, hakim akan melihat seberapa jauh keterlibatan Tommy dalam kasus pidana. Tim jaksa juga diberi kesempatan mengajukan alat bukti pendukung untuk menguatkan dugaan keterlibatan Tommy itu. Hakim juga memberikan kesempatan kepada kubu Tommy untuk mengajukan keberatan atas alat bukti yang kami ajukan, jelas jaksa senior yang pernah bertugas di Kejati Sulut itu.
Persidangan di Guernsey dua hari lalu mengagendakan adu bukti (cross examination) dari kubu pemerintah RI dengan Tommy. Kubu Tommy (GIL), diwakili pengacara Robert Sheppard dan Edward, menghadirkan saksi O.C. Kaligis. Sedangkan pemerintah RI melalui pengacara Simon Davis dan Jonathan Barclay menghadirkan Yoseph Suardi Sabda (direktur perdata Kejagung) dan Baringin Sianturi (penyidik Kejagung). Kehadiran Baringin merupakan kali pertama di Guernsey.
Yoseph dan Baringin dihadirkan untuk membeberkan keterlibatan Tommy pada tujuh kasus pidana di kejaksaan. Yaitu, kasus korupsi PT Sempati Air, sewa parkir pesawat di PT Angkasa Pura (AP), korupsi PT Timor Putra Nasional (TPN), penjualan PT Petra Oil, korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkih (BPPC), kasus tukar guling (ruislag) Bulog-PT Goro Batara Sakti, dan tunggakan utang Tommy di PT Pertamina.
Namun, kubu Tommy melalui Kaligis membeberkan surat Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin pada 4 April 2005, yang isinya menegaskan bahwa simpanan uang di BNP Paribas tidak terkait kasus korupsi. Selebihnya, Kaligis membeberkan sanggahan atas bukti bahwa Tommy terlibat tujuh kasus pidana di kejaksaan.
Wartawan koran ini berupaya menghubungi Baringin tadi malam. Dia membenarkan telah mengikuti persidangan di Guersney. Saya sekarang di London, kata Baringin. Sayang, ditanya proses persidangan dan jadwal penundaan sidang, Baringin menolak membeberkan.(agm)
Sumber: Jawa Pos, 16 Mei 2007