UU Kebebasan Informasi Dukung Antikorupsi

Pembongkaran kasus-kasus korupsi yang belakangan ini gencar dilakukan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai akan semakin lancar apabila diperkuat dengan Undang-Undang Kebebasan Informasi. Undang-undang itu akan memberikan kekuatan hukum yang lebih besar kepada lembaga pemberantas korupsi maupun publik mengakses informasi yang benar.

Demikian dikemukakan Koordinator Lobi Koalisi untuk Kebebasan Informasi yang juga Ketua Umum Institut Studi dan Arus Informasi Agus Sudibyo, Jumat (10/6). Menurut dia, sebenarnya UU Kebebasan Informasi diperlukan oleh pemerintah. Namun, hal itu agaknya belum disadari karena akses untuk memperoleh informasi bukan melulu bersifat vertikal, tetapi juga horizontal atau antarlembaga.

Selama ini pemerintah beranggapan bahwa UU tersebut hanya untuk mewadahi para NGO yang ingin mengakses info tertentu. Tetapi, sebenarnya tidak. UU ini juga akan mengatur akses informasi di antara lembaga, misalnya KPK dengan KPU atau KPK dengan menteri. Itu yang belum disadari, kata Agus.

Senada dengan Agus, Teten Masduki dari Indonesian Corruption Watch (ICW) dalam beberapa kesempatan mengungkapkan, UU Kebebasan Informasi dapat menjadi awal gerakan untuk memberantas korupsi. UU tersebut memungkinkan publik mengawal penggunaan dana atau anggaran oleh pemerintah dan lembaga-lembaga publik. (ANA)

Sumber: Kompas, 13 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan