UU KIP Tak Bisa Semaunya
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terutama soal aturan informasi yang dikecualikan untuk dibuka ke publik, tidak bisa secara serampangan diterapkan begitu saja dalam semua persoalan.
Menurut Agus Sudibyo dari Yayasan Sains Estetika dan Teknologi, Sabtu (30/5), merujuk pada Pasal 2 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas serta harus terlebih dahulu didasari proses pengujian.
Pendapat itu disampaikan untuk menanggapi keberatan Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI Marsda Sagom Tamboen soal berbagai pemberitaan kecelakaan persenjataan TNI di media massa.
Agus berpendapat, selama ini pemberitaan yang dilakukan berbagai media massa, baik terkait sejumlah kecelakaan peralatan utama sistem persenjataan (alutsista) TNI maupun soal minimnya alokasi anggaran pertahanan, justru sangat dibutuhkan demi perbaikan di masa mendatang.
Sebelumnya, Sagom dalam siaran persnya, Kamis pekan lalu, menilai lumrah pemberitaan media massa terkait sejumlah kecelakaan yang menimpa alutsista milik TNI. Namun, ia mengingatkan, sejumlah hal yang dinilai membahayakan harkat, martabat, dan kedaulatan bangsa dan negara. ”Membicarakan dan memublikasikan anggaran pertahanan negara dan kekuatan alutsista TNI secara terbuka sesungguhnya tidak ubah seperti tindakan bunuh diri. Dalam Pasal 14 Butir C UU KIP diatur soal itu,” ujar Sagom.
Dosen FISIP Universitas Indonesia, Andi Widjojanto, mengingatkan, UU KIP baru akan diberlakukan tahun 2010, sementara Komisi Informasi belum terbentuk dan dilantik. Menurutnya, informasi anggaran pertahanan selama ini berasal dari rapat-rapat terbuka DPR atau dari UU APBN. Adapun informasi persenjataan berasal dari laporan military balance, yang secara rutin disampaikan Deplu ke PBB sebagai bentuk komitmen untuk transparan. (DWA)
Sumber: Kompas, 2 Juni 2009