UU KIP Tak Sepenuhnya Jamin Keterbukaan Informasi
Antikorpsi.Org -Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan produk kompromi antara DPR dan Pemerintah, itulah sebabnya UU ini belum mampu sepenuhnya memberikan jaminan akses informasi kepada masyarakat.
Antikorpsi.Org -Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan produk kompromi antara DPR dan Pemerintah, itulah sebabnya UU ini belum mampu sepenuhnya memberikan jaminan akses informasi kepada masyarakat.
Demikian kesimpulan catatan kritis yang disampaikan Koalisi masyarakat sipil untuk kebebasan memperoleh informasi publik di gedung Dewan Pers Jakarta (8/4/2008) terhadap UU KIP yang baru saja disahkan.
Seperti diketahui, DPR RI akhirnya mengesahkan UU KIP pada tanggal 3 April 2008. Seluruh Fraksi yang membacakan pandangannya dalam rapat paripurna menyatakan persetujuan untuk mengesahkan UU ini dan sepakat untuk berlaku dua tahun kemudian.
Secara substansial UU KIP dianggap telah mengatur kewajiban badan/pejabat publik untuk memberikan akses informasi terbuka dan efisien kepada publik.