Versi KPK Terbaik di Indonesia
Dalam Hal Pelayanan Publik
PROGRAM reformasi pelayanan publik yang sudah setahun ini dijalankan Gubernur Soekarwo dan Wakil Gubernur Saifullah Yusuf membuahkan hasil yang signifikan. Survei Integritas 2009 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan Jatim sebagai provinsi paling baik di Indonesia dalam memberikan pelayanan publik. Jatim berada di posisi puncak dengan nilai 7,15. Disusul Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Timur, dan Bali.
Skor raihan Jatim melampaui target nilai rata-rata 6 yang ditetapkan. Survei itu dilaksanakan KPK selama April-September 2009 terhadap beberapa unit teknis layanan publik di daerah. Misalnya, pelayanan RSUD kelas B, izin trayek antarkota dan daerah, pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, serta izin pendirian koperasi/UKM.
Prestasi itu menjadi cambuk bagi pemprov. Meski nangkring di posisi terbaik, sejumlah instansi pelayanan publik belum sepenuhnya terbebas dari pungutan liar. Kondisi itu juga diungkap KPK usai sidak di UPTD Pajak Kendaraan Bermotor Wiyung, Samsat Manyar, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Surabaya pada Oktober 2009.
Soekarwo menilai masih adanya praktik pungli disebabkan tunjangan untuk pegawai di beberapa instansi tersebut masih belum layak. ''Problem remunerasi belum bisa diselesaikan di daerah karena itu menyangkut keuangan negara,'' tuturnya. Pihaknya sudah berupaya mendorong pemerintah pusat agar distribusi remunerasi bisa diterapkan di instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Di sisi lain, pemprov bertekad menjadikan wilayahnya sebagai surga bagi investor. Langkah awal telah dimulai dengan membuka Gedung Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T). Tujuannya, segala pengurusan perizinan langsung ditangani satu atap. Gedung tersebut berlokasi di Jalan Pahlawan 116, Surabaya. Gedung itu berisi 17 institusi (SKPD/satuan kerja perangkat daerah) yang bisa melayani 172 pelayanan perizinan.
Waktu 17 hari tersebut merupakan standar perizinan di Singapura, negara yang selama ini menjadi surga investasi. Artinya, soal perizinan Jatim sudah setara dengan Singapura. ''Di Malaysia saja, izin membutuhkan 44 hari. Ini merupakan satu-satunya di Indonesia,'' tegas Pakde -sapaan akrab Soekarwo.(sep/kum)
Sumber: Jawa Pos, 12 Februari 2010