Vincent Didakwa Lakukan Pencucian Uang Asian Agri

Vincentius Amin Sutanto dan dua temannya didakwa melakukan penggelapan dan pencucian uang senilai Rp 28 miliar milik Asian Agri Oil and Fats Ltd. di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Supardi B.P. Marbun menyatakan Vincent, Hendri Susilo, dan Agustinus Ferry Sutanto melanggar Pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan dan UU Nomor 15 Tahun 2002 serta UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang.

Dalam sidang yang diketuai hakim Sutarto K.S. tersebut, Supardi menyebutkan bekas group financial controller Asian Agri itu telah melakukan penggelapan uang senilai US$ 3,1 juta atau setara dengan Rp 28 miliar milik Asian Agri atau anak perusahaan PT Raja Garuda Mas milik Sukanto Tanoto.

Modusnya, mereka bertiga membentuk dua perusahaan dengan nama Asian Agri Jaya dan Asian Agri Utama. Kedua perusahaan itu dipakai untuk menampung dana milik Asian Agri Oil and Fats Ltd. senilai Rp 28 miliar.

Untuk itu, pada September 2004, Vincent membuka rekening di Bank Panin cabang Lindeteves. Transfer uang dimulai pada November 2006 dari Fortis Bank Singapore ke Panin Bank sebanyak US$ 1,2 juta.

Vincent pun memalsukan tanda tangan dua pejabat Asian Agri dan memastikan transfer uang sudah mencapai US$ 3,1 juta pada 16 November 2006.

Kuasa hukum Vincent, Petrus Balla Pattyona, menilai dakwaan jaksa masih prematur. Menurut dia, dalam kasus itu, kejahatan induk berupa penggelapan pajak Asian Agri Oil and Fats Ltd. belum dipidanakan. Bagaimana Vincent bisa dituding terkait pencucian uang kalau induk kejahatannya, yakni penggelapan pajak, tidak diusut, kata Pertus pada Tempo.

Petrus menyatakan uang kejahatan yang dimaksud adalah uang penggelapan pajak Rp 1 triliun yang dilakukan oleh Asian Agri. Sebelum menyerahkan diri ke polisi, Vincent melaporkan dugaan penggelapan pajak Asian Agri senilai hampir Rp 1 triliun ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Februari lalu.

Kami akan menyiapkan pembelaan, ujar Petrus. Sidang itu akan dilanjutkan pada 10 Mei mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. FERY FIRMANSYAH

Sumber: Koran Tempo, 4 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan