Vonis Mantan Bos TVRI Ditunda Lagi

Sidang pembacaan vonis terhadap mantan Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI) Sumita Tobing kembali ditunda. Ketua majelis hakim Panusunan Harapan mengatakan sidang ditunda karena terdakwa Sumita sakit dan tidak bisa hadir di persidangan. "Sidang ditunda hingga 12 Februari," ujar Panusunan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.

Penundaan ini merupakan yang kedua kalinya. Pada 15 Januari lalu, sidang ditunda karena hakim belum siap dengan putusannya. Sumita diajukan ke meja hijau karena diduga melakukan korupsi pengadaan peralatan teknis produksi di TVRI. Dalam kasus ini, jaksa menuntut Sumita tujuh tahun penjara. SUTARTO

Sumber: Koran Tempo, 6 Februari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan