Vonis Semakin Ringan, Koruptor Diuntungkan

Antikorupsi.org, Jakarta, 25 Juli 2016 – Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan pemantauan terhadap vonis terdakwa korupsi. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa hukuman terhadap pelaku korupsi di tahun 2016 semakin ringan.

Dalam jangka waktu enam bulan pertama tahun 2016, rata-rata hukuman terhadap koruptor didominasi pidana penjara dengan lama 1 tahun hingga 1 tahun 6 bulan. Adapun vonis tersebut dijatuhkan terhadap 71,6% dari total 275 terdakwa korupsi.

Vonis tersebut merupakan bentuk pengulangan dari putusan-putusan sebelumnya sejak tahun 2012 hingga 2016. Sepanjang empat tahun terakhir, hakim kerap menjatuhkan hukuman dengan lama yang sama.

“Bisa jadi hal ini dikarenakan hakim lebih cenderung menjatuhkan hukuman minimal dalam Pasal 2  (4 Tahun) dan Pasal 3 (1 Tahun) (UU Tipikor, -red),” ujar Peneliti Hukum ICW Aradila Caesar dalam pesan yang diterima antikorupsi.org, Minggu, 24 Juli 2016.

Vonis ringan tersebut pada akhirnya hanya akan menguntungkan koruptor dan mengurangi efek jera. Menghukum koruptor saat ini seakan hanya menjadi jargon semata.

“Praktiknya hakim justru menghukum koruptor dengan seringan-ringannya,” tambahnya.

Menengok itu, Aradila dan tim Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW merekomendasikan adanya kesamaan pandangan bagi jajaran pengadilan dalam melihat korupsi.

“Seluruh jajaran pengadilan harus memiliki kesamaan pandangan bahwa korupsi kejahatan luar biasa dan hukuman terhadap koruptor juga harus luar biasa (jera, miskin, malu, dan cabut hak-haknya),” tutupnya.

Pemantauan dilakukan ICW terhadap 325 kasus korupsi dengan 384 terdakwa sepanjang Januari hingga Juni 2016. Dari kasus yang terpantau tersebut, ditemukan bahwa nilai kerugian negara mencapai Rp. 1,4 Triliun rupiah.

Hasil pemantauan lengkap terhadap tren vonis korupsi dapat dilihat di www.antikorupsi.org/id/ZPZ

(Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan