Vonis untuk Hakim Herman Allositandi Diperkuat PT DKI Jakarta

Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Herman Allositandi, yakni empat tahun enam bulan penjara. Keputusan itu diambil majelis hakim banding pada sidang 23 Agustus 2006. Majelis hakim beranggotakan Soeratno, Cahyani Tanjung, dan M Alim.

Ketua PN Jakarta Selatan Andi Samsan Nganro kepada Kompas, Kamis kemarin, menyampaikan, ia menerima berkas putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Rabu (20/9).

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan