Wacana Menaikkan Dana Bantuan Parpol Dinilai Prematur
Antikorupsi.org, Jakarta, 5 Oktober 2016 – Wacana menaikkan dana bantuan partai politik melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dinilai prematur. Hal itu dikatakan oleh Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz.
“Harusnya UU Partai Politik (UU no 2 tahun 2011, -red) yang direvisi, bukan PP no 5 tahun 2009,” cetus Donal, di Kalibata, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2016.
Revisi terhadap PP no 5/2009 dinilai tidak akan berpengaruh terhadap perbaikan tata kelola keuangan partai politik. Hal itu disebabkan PP no 5/2009 hanya mencakup besaran alokasi keuangan yang bersumber dari APBN dan APBD.
“Kalau mau mereformasi partai politik, tidak bisa hanya besaran keuangan saja,” imbuhnya.
Selain itu, Donal juga meragukan basis perhitungan bantuan dana partai politik yang kini diwacanakan.
Dia mencontohkan, tahun kemarin Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pernah mewacanakan memberikan 1 Triliun rupiah untuk seluruh partai politik yang memiliki kursi di legislatif. Sedangkan saat ini, dana bantuan diusulkan naik hingga 50 kali lipat.
“Jadi hanya terfokus pada peningkatan jumlahnya saja,” ujarnya.
Donal mengatakan, pemerintah semestinya membenahi aspek-aspek lain diluar aspek bantuan dana bagi partai politik. “Ada aspek-aspek lain yang juga harus dibenahi.”
Aspek-aspek yang dinilainya menjadi persoalan yang selama ini dimiliki partai politik yaitu tata kelola, pelaporan, pertanggungjawaban, pengawasan, transparansi, dan sanksi apabila terjadi pelanggaran.
Adapun seperti dilansir kompas.com, pemerintah dan Komisi II DPR RI bersepakat menaikkan bantuan keuangan partai politik. Kenaikan bantuan menjadi kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi II dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin, 3 Oktober 2016.
(Egi)