Wagub Sulut Divonis Bebas
Pengadilan Negeri Manado, Senin (31/8), memvonis bebas murni Wakil Gubernur Sulawesi Utara Freddy Sualang dan Wakil Wali Kota Manado Abdi Buchari terkait perkara korupsi penjualan Manado Beach Hotel tahun 2003.
Majelis hakim menilai, perbuatan Sualang dan Buchari yang menerima uang masing-masing Rp 175 juta dan Rp 75 juta dari PT Tribatra bukan tindak korupsi.
Bulan lalu, terkait perkara serupa, Pengadilan Negeri Manado juga memvonis bebas empat terdakwa lain. Mereka adalah General Manager PT Tribatra Amril Budiman; staf Badan Penyehatan Perbankan Nasional Roy Wulur; dan dua anggota DPRD Sulawesi Utara (Sulut) 1999-2004, Jos Patti dan Elisabeth Winokan.
Majelis hakim, yang dipimpin I Gede Ketut Wanugraha dengan dua hakim anggota I Made Sukanada dan Saur Sitindaon, dalam sidang kemarin memerintahkan nama baik Sualang dan Buchari direhabilitasi. Selain itu, dia mengimbau agar jabatan yang diemban Sualang dan Buchari dikembalikan tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dua pekan lalu Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menonaktifkan kedua pejabat tersebut dari jabatan masing-masing karena perkara penjualan Manado Beach Hotel yang melibatkan mereka sudah diproses sampai tingkat pengadilan.
Menanggapi putusan bebas murni itu, jaksa penuntut umum Oikurnia Zega dan Corneles Heydemans menyatakan belum menentukan sikap. ”Pekan depan,” katanya
Tim pengacara Sualang, Stevi da Costa dan Sonny Holung, meminta Gubernur Sulut SH Sarundajang segera mengajukan permohonan ke Departemen Dalam Negeri untuk mengaktifkan kembali kliennya sebagai Wakil Gubernur Sulut.
Tidak tepat
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi tidak tepat diterapkan untuk menjerat kedua terdakwa.
Uang yang diterima Sualang dan Buchari atas hasil penjualan Manado Beach Hotel dari PT Tribatra, menurut majelis hakim, bukan bagian dari korupsi. Ini terkait pernyataan Gubernur AJ Sondakh (almarhum), yang menyampaikan terima kasih kepada Sualang sebagai ketua tim negosiasi penjualan Manado Beach Hotel dan Buchari, anggota tim, karena mereka berhasil menurunkan utang Manado Beach Hotel (ke BPPN) dari Rp 80 miliar menjadi Rp 18 miliar. (zal)
Sumber: Kompas, 1 September 2009