Wagub Tak Tahu SK atas Nama Gubernur

Wakil Gubernur Jawa Barat Periode 2003-2008 Nu’man Abdul Hakim mengakui, ia baru mengetahui tahun 2006 bahwa atas nama Gubernur Jabar dia telah menandatangani Surat Keputusan Gubernur Jabar tanggal 18 Desember 2003 tentang Pembentukan Tim Asistensi Dokumen Anggaran Satuan Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jabar tahun 2004.

Nu’man mengaku lupa waktu dan tempat dia menandatangani SK yang mengatur pengadaan barang alat-alat berat pada 2003 itu. Ia bahkan baru tahu bahwa SK tersebut tanggalnya dibuat mundur, pada saat ada panggilan investigasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2006. SK itu ditandatangani Maret 2004, tetapi tanggalnya dibuat 18 Desember 2003.

Hal tersebut disampaikan Nu’man saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan, mantan Kepala Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Jabar Wahyu Kurnia, dan mantan Kepala Biro Pengendalian Program Sekretariat Daerah Jabar Ijuddin Budhyana di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (1/4).

Ketiga mantan pejabat itu didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran Provinsi Jabar pada 2003-2004. Selain Nu’man, mantan Sekretaris Daerah Jabar Setia Hidayat dan Pemimpin Pelaksana Kegiatan Komariah diperiksa juga.

Selain soal penandatanganan SK itu, Nu’man mengaku juga baru tahu kalau penanggalan SK itu dibuat mundur saat diberi tahu Sukmana (Ketua Panitia Pengadaan Barang) pada Juli 2006. ”Sejujurnya saya tak ingat lagi mengenai SK itu. SK itu tahun 2003. Saya baru tahu adanya SK yang saya tanda tangani itu dari fotokopinya,” ujar dia.

Adapun Setia Hidayat mengakui menerima dana selama dua kali dengan total Rp 630 juta dari Yusuf Setiawan. Menurut dia, dana itu hanya titipan dari Yusuf sebagai ucapan terima kasih. Namun, dana yang diterimanya itu tak dilaporkan kepada Gubernur Jabar. (son)

Sumber: Kompas, 2 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan