Wakabiro Keuangan KPU Terancam Kurungan Lima Tahun

Wakil Kepala Biro (Wakabiro) Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muhammad Dentjik, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di KPU terkait pemberian dana rekanan, terancam pidana penjara paling lama lima tahun karena tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dentjik dengan pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1

KUHPidana.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Selasa (22/11), Dentjik didakwa memberikan sejumlah uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk berbuat atau tidak

berbuat sesuatu terkait dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban tugas pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut.

Tim JPU yang beranggotakan Wisnu Baroto, Tumpak Simanjuntak, dan Agus Salim itu dalam dakwaan primer kesatu mengenakan pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana, yang ancaman pidananya penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sementara dalam dakwaan primer kedua, JPU menggunakan pasal 13 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Untuk dakwaan subsider, Dentjik didakwa sebagai pegawai negeri yang menerima hadiah berupa uang padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, sehingga ia dijerat dengan pasal 11 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001.

Masih dalam dakwaan JPU, diuraikan bahwa Dentjik selaku Wakabiro Keuangan KPU telah memberikan sejumlah uang baik dalam bentuk rupiah maupun dolar AS kepada pegawai Ditjen Anggaran Departemen Keuangan guna memudahkan persetujuan pengajuan anggaran Pemilu 2004.

Selain itu Dentjik juga memberikan sejumlah uang kepada tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan maksud mempengaruhi laporan audit BPK atas KPU terkait penyelenggaraan Pemilu 2004.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Muhammad Dentjik, yakni Wawan Darmawan dan Geribaldi, menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi.

Dengan demikian, majelis hakim yang diketuai oleh Sutiono SH, akan melanjutkan persidangan tersebut pada Selasa (6/12) dengan agenda pemeriksaan saksi. (Ant/OL-06)

Sumber: Kompas, 22 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan