Wakajati,

Komisi Ombudsman Nasional (KON) mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) agar serius dan cepat menyelesaikan kasus korupsi di provinsi ini. Hal itu harus dilakukan, jika Kejati Jabar tidak ingin dinilai telah mengabaikan kewenangan dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar.

Jabar termasuk provinsi yang progress (kemajuan--red.) dalam pemberantasan korupsinya sangat lamban, selain Maluku dan NTT. Ini juga terkait dengan kinerja kejaksaan sebagai salah satu ujung tombak penegakan hukum yang terkait dengan kasus-kasus korupsi, ungkap Teten Masduki, salah seorang anggota KON, kepada wartawan, usai berkunjung ke Kejati Jabar di Jln. L.R.E. Martadinata Bandung, Selasa (28/12). KON diterima oleh Wakil Ketua Kejati Jabar Samino Achbaroho, S.H.

Persepsi demikian terhadap kejaksaan bisa muncul, kata Teten, jika berlarut-larutnya penyelesaian hukum beberapa kasus korupsi yang melibatkan nama-nama petinggi dalam pemerintahan dan politik.

Meski demikian, kata Teten, belum dapat menilai kinerja Kejati Jabar secara keseluruhan. Ia masih perlu mengkaji lebih lanjut semua permasalahan yang ada. Namun, Komisi Ombudsman Nasional akan terus memonitor terhadap penyelesaian kasus korupsi di Jabar yang termasuk lamban dalam progress-nya, ucap Teten.

Prioritas 16 kasus
Dari pembicaraan dengan pihak Kejati Jabar, Teten Masduki memaparkan, dari 76 kasus korupsi yang ada, pihak kejaksaan hanya memprioritaskan 16 kasus untuk diselesaikan pada masa 100 hari pemerintahan SBY. Ini jelas jumlah yang masih sedikit, kata Teten.

Oleh karenanya, kata Teten, KON akan terus mendesak Kejati Jabar untuk menyelesaikan kasus korupsi di Jabar, jika tidak mau dinilai mengabaikan terhadap kasus yang ditanganinya. Apa yang kami lakukan bukan merupakan intervensi terhadap kewenangan kejaksaan. Apa yang kami lakukan masih dalam koridor fungsi dan wewenang sesuai perundangan, ucapnya.

Sementara itu, Wakajati Jabar Samino Achbaroho, menepis penilaian KON, bahwa Kejati Jabar lamban menangani kasus besar korupsi. Kejati Jabar berkomitmen untuk menyelesaikan kasus korupsi di Jabar. Sebanyak 16 kasus yang diprioritaskan pada masa 100 hari pemerintahan SBY, merupakan kasus korupsi besar. Kasus korupsi dengan dana yang lebih dari Rp 500 juta, itu yang kami prioritaskan, katanya.

Dari ke-16 kasus tersebut, kata Samino, sebanyak tiga kasus merupakan kasus tingkat provinsi, salah satunya kasus dana kaveling. Sedangkan sisanya merupakan kasus di kabupaten dan kota.

Menanggapi penilaian KON mengenai pengabaian wewenang oleh kejaksaan, Samino membantahnya. Menurut dia penyelesaian kasus korupsi tidak mudah. Seperti pada beberapa kasus, kami seringkali terhambat dengan izin pemeriksaan yang turun dari Mendagri, ujarnya.(A-64)

Sumber: Pikiran Rakyat, 29 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan