Wakil Bupati Ciamis Mulai Diadili Terkait Dugaan Kasus Korupsi [20/08/04]
Sidang kasus korupsi yang melibatkan pimpinan dan sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis mulai digelar Kamis (19/8). Dua orang pimpinan DPRD, Sekretaris Panitia Anggaran, dan Sekretaris DPRD didakwa telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah yang dilakukan dalam dua tahun anggaran secara berturut- turut.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Kamis (19/8), menghadirkan empat tersangka, yaitu Wakil Bupati Ciamis Dedi Sobandi, anggota DPRD Dede Heru Susanto dan Nasuha Risagarniwa, serta Sekretaris DPRD Djadjuli. Keempat tersangka tersebut dituduh melakukan tindak korupsi dengan cara memberikan berbagai tunjangan yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD.
Perbuatan tersebut mereka lakukan semasa menjabat pimpinan dan Panitia Anggaran DPRD Ciamis antara tahun 2000-2002 saat menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2001 dan 2002.
Sewaktu itu, Dedi dan Dede menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD dan Wakil Ketua Panitia Anggaran, Nasuha sebagai Wakil Sekretaris Panitia Anggaran, serta Djadjuli tetap sebagai Sekretaris DPRD.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebutkan pemberian tunjangan yang tak sesuai dengan aturan tersebut telah menguntungkan para terdakwa hingga ratusan juta rupiah. Pada dakwaan primer, Dedi, Dede, dan Nasuha didakwa jaksa telah melanggar PP No 110/2000 Pasal 5, 10, 12, dan 14 sehingga menyebabkan kerugian keuangan Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam APBD Tahun 2001 Rp 800.483.600 dan pada APBD Tahun 2002 sebesar Rp 2.789.974.000.
Sementara dalam dakwaan subsidernya, Dedi, Dede, dan Nasuha dinyatakan telah menyalahgunakan wewenang dengan turut menyetujui dan menetapkan Anggaran Belanja DPRD yang tidak sesuai dengan ketentuan PP No 110/2000, tidak memerhatikan kemampuan keuangan daerah, serta tidak mengindahkan aspek keadilan dan kepatutan.
Dalam dakwaan primer, Djadjuli dituduh merugikan keuangan Pemerintah Kabupaten Ciamis Rp 648.339.500 pada tahun anggaran 2001 dan Rp 1.035.066.000 pada tahun 2002.
Dalam dakwaan subsider, Djadjuli sebagai bendaharawan dituduh menyalahgunakan wewenang pengelolaan keuangan dalam Anggaran Belanja DPRD dan Sekretariat DPRD. (MZW)
Sumber: Kompas, 20 Agustus 2004