Wakil Ketua Dewan Diperiksa

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara Nur Alam diperiksa penyidik kejaksaan tinggi setempat.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara Nur Alam diperiksa penyidik kejaksaan tinggi setempat. Nur Alam diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan mutu SMP tahun anggaran 2002-2003. Dalam kasus ini, diduga ada kerugian Rp 300 juta.

Setelah diperiksa, Nur Alam mengatakan yakin tak bersalah. Menurut dia, tuduhan korupsi itu salah alamat. Sebenarnya kejaksaan tahu siapa yang seharusnya menjadi tersangka. Hanya, saya nggak tahu kenapa justru saya yang dijadikan tersangka, ujarnya kemarin.

Menurut Nur Alam, dalam proyek peningkatan mutu SMP tersebut, dia bersama perusahaannya, PT Tamalakindo, bertindak selaku kontraktor. Selama dan seusai proyek, kata dia, konsultan dari Bank Pembangunan Asia (ADB) selaku pemberi dana terus-menerus melakukan pengawasan.

Tak hanya pihak ADB, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pun mengaudit saat proyek itu selesai. Laporan hasil pengawasan dari ADB dan BPKP tak membuktikan terjadinya korupsi, ujarnya.

Nur Alam juga merasa heran dengan penetapan dirinya sebagai tersangka karena dilakukan tanpa didahului pemeriksaan. Setelah kejaksaan mengumumkan status tersangka, barulah saya diperiksa, ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Ketut Widiyana Sulatra saat dimintai konfirmasi mengatakan, Nur Alam diperiksa dengan 30 pertanyaan.

Dari pemeriksaan, kata Ketut, kejaksaan yakin telah terjadi korupsi dalam proyek tersebut. Diduga kuat, modusnya adalah melakukan markup harga pembelian barang. Diperkirakan nilai korupsinya Rp 300 juta. Tapi jumlah itu bisa saja bertambah, ujarnya. DEDY KURNIAWAN

Sumber: Koran tempo, 16 Februari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan