Wakil Ketua DPRD Banda Aceh Masuk LP Keudah
BANDA ACEH (Media): Jumlah terdakwa kasus korupsi dan penyimpangan dana pengadaan mesin cetak koran pada 2002 senilai Rp4,2 miliar yang perkaranya kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh akan bertambah.
Jumlah terdakwa kasus mesin cetak akan bertambah, karena ada sejumlah saksi yang akan menyusul menjadi terdakwa. Saksi yang akan menyusul menjadi terdakwa adalah mantan Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), M. Natsir Ali.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Andi Amir Achmad, kemarin, mengakui jumlah terdakwa kasus korupsi pengadaan mesin cetak akan bertambah lagi.
Karena itu, saya bilang, kasus mesin cetak itu perkara yang ada belum tentu hanya sampai di situ. Ada paket kedua atau kloter kedua, yang akan menyusul lagi jadi terdakwa, ujar Andi Amir Achmad menjelaskan.
Ketika ditanya kenapa M Natsir Ali belum juga dijadikan terdakwa? Kajati mengatakan itu menunggu paket kedua.
Artinya, semua perkara di pengadilan belum tentu hanya itu. Mungkin ada paket kedua untuk terdakwa yang lain.
Kalau kasus mesin cetak itu kan baru dua orang. Akan menyusul beberapa orang lagi, sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan nanti. Mungkin Natsir Ali atau siapa lagi, jelasnya.
PN Banda Aceh, kemarin pagi kembali menggelar persidangan perkara korupsi pengadaan mesin cetak koran yang merugikan negara miliaran rupiah dengan terdakwa Ismail Bintang dan Irawan.
Saksi Adnan Muhammad Amin yang merupakan bendaharawan proyek pengadaan mesin cetak koran dari Dinas Infokom Provinsi Aceh, di persidangan mengatakan, tidak banyak mengetahui proses pengadaan mesin cetak koran, meskipun dirinya merupakan bendaharawan proyek tersebut.
Meskipun saya adalah bendaharawan proyek, namun saya tidak tahu banyak tentang pengadaan mesin cetak. Saya juga tidak pernah menerima dan membayarkan uang kepada pimpro dan rekanan. Tetapi, uang tersebut langsung diambil oleh rekanan proyek meskipun saya merupakan bendahara, katanya dengan nada polos dan lebih banyak diam ketika ditanyakan oleh majelis hakim dan jaksa.
Sidang perkara korupsi proyek pengadaan mesin cetak koran ini akan dilanjutkan pada Sabtu (12/6).
Masuk sel
Kajati Andi Amir Achmad melalui salah seorang anggota tim penyidik, Mohd. Adnan kepada Media mengatakan Wakil Ketua DPRD Kota Banda Aceh, Achyar Abdullah, tersangka kasus korupsi pengadaan mobil anggota Dewan senilai Rp5,7 miliar, akhirnya ditahan penyidik Kejati Aceh.
Menurut Adnan, tersangka Achyar Abdullah mulai hari ini ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Keudah Banda Aceh.
Dia menjelaskan sebelum dimasukkan ke sel, tersangka Achyar diperiksa tim penyidik, dan barang bukti berupa mobil sedan diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Sebenarnya, kata Adnan, tersangka Achyar sudah harus ditahan dua bulan lalu bersama sembilan tersangka lainnya, namun karena harus memimpin sidang membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Banda Aceh 2004, pihak kejaksaan tidak menahannya.
Penahanan tersebut dilakukan, mengingat sudah tidak ada agenda penting yang harus dilakukan oleh anggota Dewan, maka Achyar mulai kemarin harus menginap di LP Keudah Banda Aceh.
Kita harus menahan tersangka Achyar, karena berkas pemeriksaan perkara bersamaan dengan tersangka lainnya Razali Achmad yang sudah terlebih dahulu masuk sel, ujar Adnan.
Sementara itu, tujuh berkas tersangka korupsi lainnya, yakni Amin Said (Ketua DPRD Banda Aceh), Razali Ahmad (wakil ketua), Tjut Ali Umar, Tgk. Zubir Idris, Fadil Amin, Dahlan Yusuf, dan Amri M. Ali (anggota DPRD) semuanya sudah diserahkan kepada tim penuntut.
Dari Padang, Sumatra Barat dilaporkan, dua lagi anggota DPRD Kota Payakumbuh diperiksa Tim Reserse dan Kriminalitas (Reskrim) Polda Sumbar.
Keduanya diduga terlibat kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Payakumbuh 2003 senilai Rp1 miliar.
Wardi Munir anggota Fraksi Partai Keadilan (F-PK) dan Azwar anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), muncul di Polda Sumbar pukul 09.30 WIB, kemarin, menggunakan mobil pribadi.
Selang beberapa menit menunggu di ruangan reserse, wakil rakyat itu langsung memasuki ruangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda. Di dalam ruangan tertutup itu, pemeriksaan dipimpin Ajun Komisaris (AK) Yohanes Chaniago dibantu oleh Iptu Erli, Bripka Iptihan Isa dan Brigadir Edwin. (HP/BH/N-1)
sumber : Media Indonesia, 10 Juni 2004