Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Ditahan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Mufrodi Muchsin yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten tahun 2003 sebesar Rp 14 miliar, Kamis (23/12), resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Serang.
Penahanan terhadap wakil dari Partai Persatuan Pembangunan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerima surat izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Moh Ma’ruf, Kamis kemarin.
Surat Mendagri tertanggal 15 Desember 2004 itu bernomor 161.36/3225/SJ tentang Persetujuan Pemanggilan dan Pemeriksaan terhadap H Mufrodi Muchsin.
Kepala Kejati Banten Kemas Yahya Rahman mengatakan, penahanan Mufrodi dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Dengan seseorang sudah kami nyatakan sebagai tersangka, kami sudah yakin bahwa ketiga unsur tindak pidana korupsi telah cukup bukti dilakukan oleh terdakwa, ujar Kemas yang menegaskan keputusan tersebut telah memenuhi semua persyaratan.
Dengan keputusan tersebut, hingga kini Kejati Banten telah menahan lima dari enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Banten tahun 2003 sebesar Rp 14 miliar. Satu lagi tersangka dalam kasus tersebut, yakni Gubernur Banten Djoko Munandar, masih menunggu pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
Empat tersangka yang ditahan sebelumnya adalah mantan Ketua DPRD Dharmono K Lawi yang juga anggota DPR, mantan Wakil Ketua DPRD Muslim Jamaluddin, mantan Sekretaris Panitia Anggaran DPRD Tuti S Indra, dan Sekretaris DPRD Tardian.
Mufrodi mempertanyakan langkah Kejati Banten tersebut. Menurut dia, surat izin Mendagri ke Kejati Banten merupakan izin pemeriksaan, bukan izin penahanan.
Untuk penahanan perlu persetujuan tertulis lagi. Surat perintah penahanan yang saya terima mengacu pada surat izin Mendagri soal izin pemeriksaan, bukan izin penahanan, ujar Mufrodi. (SAM)
Sumber: Kompas, 24 Desember 2004