Wakil Ketua Komisi DPRD Dipenjara
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Bambang Hermawan, dijebloskan ke penjara Solo. Tersangka kasus penggelapan dana partai politik ini ditahan di rumah tahanan kejaksaan setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Amandra Syah Arwan mengatakan bahwa eksekusi terhadap Bambang sebenarnya sudah dilakukan pihaknya sejak Kamis malam lalu. Setelah menerima salinan putusan penolakan MA, kami langsung mengeksekusi terpidana, katanya kemarin.
Bambang merupakan terpidana perkara korupsi dana bantuan partai politik dari pemerintah untuk PDIP senilai Rp 173.613.000. Dengan pelaksanaan eksekusi tersebut, mantan Ketua DPC PDIP Karanganyar ini akan menjalani keputusan pengadilan tinggi yang memvonisnya satu tahun penjara serta denda sebesar Rp 50 juta.
Terpidana, kata Amandra, juga diwajibkan mengembalikan dana bantuan partai yang dikorupsinya sebesar Rp 173.613.000. Eksekusi terhadap terpidana berjalan lancar karena dia kooperatif, paparnya.
Kasus korupsi dana bantuan partai ini bermula ketika pada 2002 Pemerintah Kabupaten Karanganyar mengucurkan dana bantuan kepada sejumlah partai. PDIP memperoleh Rp 239.138.000 yang dicairkan dalam dua tahap.
Terpidana Bambang, yang waktu itu menjabat Ketua DPC PDIP Karanganyar, menerima bantuan dana partai tahap pertama sebesar Rp 104.100.000 dari APBD 2002. Pencairan waktu itu dinilai menyalahi aturan karena tanpa tanda tangan sekretaris DPC. Bambang waktu itu menyerahkan kepada bendahara DPC PDIP sebesar 65.525.000, sedangkan Rp 19 juta tidak diserahkan. Selanjutnya, ia mengajukan pencairan dana bantuan tahap kedua sebesar Rp 154.613.000, tapi semuanya tak diserahkan ke partai ketika dana itu cair.
Bambang divonis Pengadilan Negeri Karanganyar satu setengah tahun penjara. Dalam banding di pengadilan tinggi, ia divonis setahun penjara. ANAS SYAHIRUL
Sumber: koran tempo, 16 Januari 2006