Wakil Wali Kota Bogor Divonis Empat Tahun Penjara
Mantan Ketua DPRD Kota Bogor yang saat ini menjabat Wakil Wali Kota Bogor, Mochammad Sahid, Kamis (26/1), dihukum empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor. Majelis hakim menyatakan Sahid terbukti bersama-sama melakukan korupsi dana DPRD tahun anggaran 2002, yang bersumber dari APBD Kota Bogor, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 6, 164 miliar.
Majelis hakim yang diketuai Adriani Nurdin, dengan anggota Kamaruddin Simanjuntak dan Rita Elsy, juga menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp 250 juta subsider penjara tiga bulan. Sahid juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 183 juta.
Jika dalam satu bulan setelah putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, harta bendanya dapat disita untuk dilelang atau subsider penjara enam bulan.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa Nasran Azis, Deddy F Radjaguk-guk, dan Martha P Berliana. Vonis itu juga tidak menyatakan bahwa Sahid harus segera ditahan.
Terhadap vonis itu, Mochammad Sahid langsung menyatakan menolak, sementara ketua tim pembela dari LBH PDI-P Jawa Barat, Yohanes Sitepu, menyatakan pikir-pikir.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatan itu dilakukan di tengah upaya pemerintah memberantas korupsi dan pada saat perekonomian negara masih susah, serta terdakwa tidak menunjukkan penyesalan. (rts)
Sumber: Kompas, 27 Januari 2006