Wakil Wali Kota Cilegon Terdakwa

Wakil Wali Kota Cilegon Rusli Ridwan resmi dinyatakan sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Kubangsari senilai Rp 6 miliar. Berkas berita acara pemeriksaan sudah dilimpahkan ke pengadilan, kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Babul Khoir kemarin. Namun, meski jadi terdakwa korupsi, Rusli Ridwan tak ditahan kejaksaan.

Kasus ini berkaitan dengan lahan Kubangsari seluas 66 hektare yang dibebaskan Pemerintah Kota Cilegon dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2003 dengan nilai Rp 12 miliar. Ironisnya, status lahan yang eks hak guna usaha itu dalam sengketa antara PT Krakatau Steel, Pemerintah Kota Cilegon, dan PT Sri.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Serang telah menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara masing-masing kepada Asad Syukri, mantan Camat Ciwandan, dan Faturoji, Kepala Desa Ciwandan. FAIDIL AKBAR

Sumber: Koran Tempo, 3 Februari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan