Wakil Wali Kota Medan Divonis Empat Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Rabu (8/10), menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Wakil Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Ramli Lubis.
Hakim menyatakan, Ramli terbukti melakukan tindakan korupsi atas pengadaan kendaraan pemadam kebakaran merek Morita senilai Rp 1 miliar dan menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan periode 2002-2006 senilai Rp 5,9 miliar.
Seusai membacakan vonis, hakim ketua Sutiyono tidak memberikan kesempatan dan tawaran kepada Ramli untuk menanggapi hukumannya. Namun, seusai persidangan, Ramli menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim tersebut.
Kembalikan uang
Selain hukuman penjara dan denda, hakim meminta dalam waktu sebulan terdakwa juga harus mengembalikan uang negara yang dikorupsi total Rp 6,9 miliar itu. Jika tidak mampu, Ramli menggantinya dengan tambahan hukuman penjara dua tahun.
Hakim Sutiyono sempat mengucapkan terima kasih kepada Ramli yang telah memiliki niat baik mengembalikan uang negara tersebut senilai Rp 89 juta dan empat lembar sertifikat tanah sebelum putusan dijatuhkan. Namun, pengembalian uang sebelum putusan ditegaskan oleh Sutiyono, sama sekali tidak memengaruhi majelis hakim dalam mempertimbangkan hasil putusan terhadap Ramli.
Bahkan, hakim pun menyinggung pengembalian uang dari beberapa orang yang pernah diberi Ramli uang, seperti anggota DPRD Medan senilai Rp 22 miliar dari total sekitar Rp 32,4 miliar.
Uang itu dianggap uang sogok persetujuan laporan pertanggungjawaban Wali Kota Medan kepada DPRD Kota Medan. ”Tetapi, pengembalian ini tidak ada pengaruhnya dengan pengambilan keputusan hukuman hari ini,” ujar Sutiyono di depan sidang.
Dalam pandangan hakim, Ramli terbukti memperkaya dirinya sendiri, orang lain, termasuk Wali Kota Medan, senilai Rp 11,5 miliar, yang terlebih dahulu diputus hukuman lima tahun penjara. Anggaran tersebut diambil dari pos anggaran rutin bagian umum yang bersumber dari APBD periode 2002-2006.
Pengeluaran uang tersebut diakui sebagai dana bantuan instansi, dana bantuan sosial, dan beberapa dana lainnya. Semua tanda terima pengeluaran ditandatangani oleh Wali Kota Medan. (AYS)
Sumber: Kompas, 9 Oktober 2008