Wali Kota Bengkulu Divonis Bebas

Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (14/7), menjatuhkan vonis bebas terhadap Wali Kota Bengkulu, Chalik Effendi, atas tuduhan korupsi dalam penunjukan langsung 19 proyek Pemerintah Kota Bengkulu senilai Rp 7,6 miliar.

Vonis itu langsung disambut tepuk tangan oleh puluhan pegawai negeri yang menyaksikan sidang, tetapi sangat disayangkan oleh warga Bengkulu lainnya.

Dalam amar putusannya setebal 200 halaman yang dibacakan secara bergantian oleh hakim ketua Aljaman Sutopo bersama dua hakim anggota, Jon Lar Purba dan Mabruq Nur, Chalik dinyatakan tidak terbukti menyalahgunakan kekuasaan dan melakukan korupsi.

Majelis hakim juga menyatakan, keputusan Chalik menunjuk langsung para kontraktor merupakan langkah tepat dan menguntungkan negara karena pekerjaan cepat selesai, sebelum negara mengeluarkan uang.

Kasus itu bermula pada April 2003, saat Chalik menunjuk secara langsung 19 kontraktor untuk mengerjakan 19 pekerjaan fisik di Kota Bengkulu, berupa rehabilitasi dan pembangunan berbagai kantor pemerintah kota, kantor KPU, rumah dinas wali kota, dan lapangan tenis. Bangunan-bangunan itu rusak akibat gempa tahun 2000.

Oleh berbagai kalangan, mekanisme itu dianggap tidak tepat, karena sesuai Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003, penunjukan langsung (PL) hanya bisa dilakukan terhadap proyek senilai kurang dari Rp 50 juta atau pada kasus yang mendesak. Ke-19 proyek itu masing-masing bernilai lebih dari Rp 50 juta.

Jaksa Kemas Roni dan Priyo Budi menemukan indikasi korupsi sebesar Rp 150 juta dari beberapa proyek yang tidak sesuai dengan desain awal. Jaksa menuntut Chalik hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 75 juta.

Pengacara Chalik, Abadi B Darmo, bisa membuktikan bahwa keputusan Wali Kota Bengkulu itu didasari kebutuhan mendesak. Gedung yang rusak dinilai akan mengganggu keselamatan dan mengurangi efektivitas pekerjaan para pegawai negeri. Sebagai kepala daerah, Chalik dinilai layak mengambil langkah darurat.

Selain itu, kata Aljaman, Chalik juga sudah berkonsultasi dan mendapat persetujuan dari DPRD sebelum melakukan PL. Soal dugaan korupsi karena tidak sesuai desain awal dianggap tanggung jawab staf Chalik, karena sudah ada tim pengawas proyek.

Mendengar putusan itu, Chalik langsung berdoa dan melakukan sujud syukur di depan meja hakim. Abadi menyatakan, keputusan tersebut sudah diduga sebelumnya, karena mekanisme PL merupakan masalah prosedural yang saat itu diperlukan.

Jaksa Kemas Roni menyatakan pikir-pikir atas vonis itu. Kejaksaan Negeri Bengkulu belum memutuskan langkah kasasi atau menerima vonis tersebut.

Sementara banyak masyarakat Bengkulu yang menyatakan kekecewaan atas vonis itu. Agus, warga Padang Harapan, menyatakan, keputusan itu dianggap melukai rasa keadilan masyarakat.

Direktur Kantor Bantuan Hukum Bengkulu, Agustam Rahman, mengharapkan MA untuk mengevaluasi eksistensi para hakim di Bengkulu. (ECA)

Sumber: Kompas, 15 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan