Wali Kota dan Wakil Tersangka; Diduga Korupsi APBD Kota Medan
Dua pejabat teras Kota Medan, Wali Kota Abdillah dan Wakil Wali Kota Ramli, Kamis (13/12), ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Mereka diduga terlibat dalam dugaan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kota Medan, Sumatera Utara, tahun 2002-2006.
Dengan penetapan ini, keduanya menjadi tersangka untuk kedua kali. Sebelumnya, KPK menyatakan Abdillah dan Ramli sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satu unit pemadam kebakaran senilai Rp 12 miliar.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Kamis di Jakarta, menjelaskan, proses penyelidikan terhadap kasus dugaan penyelewengan APBD Kota Medan ditingkatkan menjadi penyidikan sejak pertengahan November 2007. Terkait dengan hal itu, Kamis, KPK memanggil Abdillah serta mantan Wali Kota Medan Maulana Pohan dan Wakil Ketua DPRD Medan Yunus Rasjid.
Hanya, Abdillah tak memenuhi panggilan. Maulana dan Yunus datang dan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan penyelewengan APBD dan pemadam kebakaran.
Dugaan penyimpangan APBD bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk anggaran tahun 2005. BPK menemukan adanya potensi penyelewengan keuangan daerah, di antaranya pada penggunaan dana tak tersangka senilai Rp 1,727 miliar. Penggunaan dana ini tidak disertai dengan bukti yang sah dan lengkap. Bukti yang ada hanya bukti internal berupa proposal pengajuan dana, kuitansi tanda pembayaran uang dari pemegang kas daerah pada penerima setelah mendapat persetujuan Wali Kota Medan.
BPK juga menyatakan, nilai aset dalam neraca Pemerintah Kota Medan sebesar Rp 4,7 triliun masih belum wajar. Pemkot Medan mengadakan ruilslag aset, di antaranya Rumah Sakit Umum (RSU) Paru-Paru dan Kebun Binatang di Jalan Brigjen Katamso pada tahun yang sama. Proses ruilslag itu dinilai rawan penyalahgunaan. Saat dijual, nilai aset dibuat lebih rendah dari harga pasar, sedang ketika membeli aset lain nilainya dibuat lebih tinggi (Kompas Sumbagut, 10/2).
Beberapa aset yang di-ruilslag di antaranya tanah dan bangunan RSU Paru-Paru senilai Rp 30 miliar dikompensasi dengan gedung RSU Dr Pirngadi delapan tingkat senilai Rp 55 miliar. Kebun Binatang di Jalan Brigjen Katamso dijual Rp 26,9 miliar diganti Kebun Binatang Kelurahan Simalingkar Rp 28,15 miliar. Selain itu, ada kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran. (ana)
Sumber: Kompas, 14 Desember 2007