Wali Kota Keluhkan Sulit Cari Pimpro

Usul Calon Kapolres Disetujui Gubernur

Penegakan hukum dan gencarnya pemberantasan korupsi memusingkan banyak wali kota. Mereka mengeluh sulit mencari pemimpin dan bendahara proyek.

Pemicunya, kini banyak pejabat eselon II dan III yang berusaha menghindari jabatan basah itu karena takut proyeknya menimbulkan persoalan sehingga harus bolak-balik mendatangi panggilan aparat.

Keluhan itu disampaikan 91 wali kota anggota Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ketika beraudiensi dengan Wapres Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden kemarin.

Kalaupun mau setelah kami paksa, mereka berdoa mudah-mudahan proyeknya tidak jadi, ujar Ketua Apeksi Jusuf Serang Kasim.

Ketakutan tersebut muncul karena banyak pejabat di daerah dan pusat yang diperiksa polisi atau jaksa. Apalagi pemeriksaan terhadap penyelenggara negara tidak membutuhkan izin dari atasannya.

Akibat kesulitan mencari Pimpro, saat ini banyak pemkot yang belum membelanjakan dana APBD untuk belanja modal maupun belanja barang. Salah satu contohnya, Pemkot Pontianak. Hingga Juni kemarin, dana APBD yang dibelanjakan untuk proyek masih Rp 0 (nol rupiah) karena tidak mampu lagi menghadapi ATM-ATM yang merajalela, katanya.

Untuk memudahkan pencairan belanja, Apeksi mengusulkan pejabat penegakan hukum di kabupaten/kota mendapat rekomendasi dan persetujuan dari gubernur. Kapolres, Kajari, dan ketua pengadilan negeri dengan pertimbangan presiden sebaiknya mendapat rekomendasi dari gubernur. Ini agar ada keseimbangan yang memadai di daerah karena idealnya Polri di bawah Depdagri, katanya.

Sementara itu, calon kepala polda, kepala kejaksaan tinggi, dan kepala pengadilan tinggi diusulkan mendapatkan rekomendasi dan persetujuan dari Mendagri.

Selain itu, kata Jusuf, 91 wali kota di Indonesia juga mengharapkan realisasi surat keputusan bersama Kapolri, jaksa agung, dan Mendagri tentang tata cara pemanggilan seluruh jajaran pemerintahan daerah.

Selain itu, Apeksi juga mengusulkan peningkatan plafon nilai proyek yang wajib dilelang secara terbuka. Dalam Keppres No 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, nilai minimal Rp 50 juta.

Apeksi mengusulkan nilai proyek minimal yang wajib ditenderkan secara terbuka Rp 500 juta, ujar Jusuf.

Apeksi juga mendesak realisasi rencana pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah tentang perlindungan pejabat negara dan pp pemeriksaan pejabat negara.

Begitu BPK mengumumkan hasil audit di internet, akan datang LSM yang menekan para bupati/wali kota di seluruh Indonesia, keluhnya.

Dalam tanggapannya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, aturan yang mewajibkan tender terbuka justru untuk melindungi Pimpro, kepala dinas, dan wali kota.

Saya belum pernah dengar seorang Pimpro, kepala dinas, atau wali kota yang melakukan tender terbuka dan kena masalah. Artinya, kalau tidak mau ada masalah, ya lakukan tender terbuka saja. Umumkan di koran, tegasnya.

Dengan tender terbuka, Kalla yakin wali kota dan pejabat eselon II dan III di pemkot tidak perlu khawatir akan terjerat kasus korupsi.

Kalla menegaskan, tahun ini pemerintah mengalokasikan belanja modal yang lebih banyak daripada belanja barang.

Tahun ini harus lebih banyak anggaran untuk irigasi, sekolah, selokan, dan jalan daripada belanja barang, seperti beli komputer, buat kantor, beli mobil, pasang AC, dan sebagainya, terang Kalla.

Menurut Wapres, proyek infrastruktur diutamakan karena mempunyai efek ganda (multiplier effects). Beli AC punya efek, tapi bukan multiplier effects yang meningkatkan kegiatan ekonomi daerah, terangnya.

Menurut Kalla, banyak daerah yang kantor bupatinya jauh lebih baik daripada infrastrukturnya. Itu tidak seimbang. Karena itu, belanja modal harus lebih tinggi daripada belanja barang.

Banyak daerah yang biaya operasional kantornya lebih tinggi dari PAD, anggaran DPRD lebih tinggi dari PAD, dan sebagainya, tuturnya.

Kalla juga mengkritik banyaknya usul pemekaran wilayah yang dilakukan sekadar untuk bagi-bagi kursi atau mendapatkan tambahan dana DAU. (noe)

Sumber: Jawa Pos, 11 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan