Wali Kota Manado Dituntut 9 Tahun
Wali Kota Manado, Sulawesi Utara, Jimmy Rimba Rogi, Senin (27/7), dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dituntut dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Jimmy juga dituntut membayar uang pengganti Rp 68,837 miliar.
Tuntutan itu disampaikan karena dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Hariyanto ini penuntut umum berpendapat, Jimmy mengorupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado tahun 2006 dan 2007 sebesar Rp 68,837 miliar.
Korupsi ini bermula ketika Jimmy yang menjadi wali kota sejak Agustus 2005 memerintahkan Kepala Bagian Pemerintah Kota Manado Wenny Rolos untuk menyiapkan dana dari kas pemerintah daerah bagi kepentingannya.
Permintaan ini membuat Wenny dan Vicky Lumentut, Sekretaris Daerah Kota Manado, membuka rekening di PT Bank Pembangunan Kota Manado pada 22 Desember 2005.
Pada tahun 2006, Wenny lalu memindahkan dana yang terdapat di beberapa rekening Pemkot Manado ke rekening yang baru dibukanya tersebut.
Selanjutnya, pada tahun 2006, dari rekening tersebut Jimmy menerima dana Rp 47,133 miliar yang dilakukan dalam 57 kali pencairan. Jimmy juga menerima 15 kali pencairan yang seharusnya untuk Persma sebesar Rp 13,2 miliar. Pada tahun 2007, Jimmy kembali menerima tiga kali pencairan uang sebesar Rp 8,5 miliar. Jadi, jumlah uang yang diterima Jimmy mencapai Rp 68,837 miliar dan semua untuk kepentingan pribadi.
Jimmy lalu meminta Wenny Rolos membuat pertanggungjawaban fiktif. Dalam pertanggungjawaban itu, pengeluaran tersebut dibebankan pada pos mata anggaran belanja tak tersangka, belanja bagi hasil dan bantuan keuangan tahun 2006, serta belanja bantuan sosial tahun anggaran 2007. Uang itu ditulis antara lain untuk kegiatan bantuan bencana alam, pengamanan pedagang kali lima, dan bantuan ke Persma.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jimmy dan penasihat hukumnya untuk memberikan pembelaan pada sidang minggu depan. (NWO)
Sumber: Kompas, 28 Juli 2009