Wali Kota Manado Divonis Lima Tahun; Selewengkan APBD Rp 70 M

Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi terduduk lesu di Pengadilan Tipikor Senin kemarin (10/8). Majelis hakim yang diketuai Teguh Haryanto menghukum kepala daerah bertubuh gemuk itu lima tahun penjara. Jimmy terbukti menyelewengkan Rp 70 miliar dana APBD.

Hukuman bagi Jimmy itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang dua pekan sebelumnya, jaksa menuntut sembilan tahun penjara. Selain pidana badan, Jimmy juga dibebani kewajiban membayar denda Rp 200 juta.

Hakim juga mengharuskan Jimmy mengganti Rp 64,13 miliar. Bila tidak dibayar, hukuman Jimmy bakal bertambah dua tahun.

Majelis hakim menilai Jimmy terbukti melang­gar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Ti­pikor. Pasal itu menjerat para penyelengga­ra negara yang menyalahgunakan kewenangannya.

''Terdakwa bersalah memperkaya diri sendiri secara bersama dengan perbuatan ber­lanjut,'' kata hakim Achmad Linoch, hakim ad hoc yang menjadi anggota majelis.

Setelah pembacaan vonis, Jimmy menyampai­kan sikapnya atas putusan tersebut. ''Yang mu­lia, (vonis) ini tidak adil bagi saya. Kami pi­kir-pikir,'' ujarnya.

Jaksa KMS Rony juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Jaksa dan Jimmy mem­punyai waktu tujuh hari untuk memutus­kan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakar­ta atau tidak.

Sebelumnya, Jimmy didakwa menyelewengkan dana tahun anggaran 2006-2007. Modus­nya, dia memerintah Kabag Keuangan Wen­ny Rolos menarik dana dari kas daerah. ''Na­mun, penggunaan dana itu tak diungkap,'' kata hakim dalam pertimbangannya.

Jimmy hanya mengungkapkan, sebagai wali kota, dirinya membutuhkan banyak da­na. Sepanjang 2006, bendahara daerah mencairkan total Rp 48,4 miliar. Uang itu dicairkan melalui 57 cek. Hal yang sama dilakukan kembali oleh terdakwa pada 2007. Jimmy juga telah memerintah Meiske M. Goni, sela­ku bendahara Sekretariat Kota Manado, untuk memberikan bantuan kepada Persma.

Hal sama dilakukan terdakwa pada Januari 2007 dengan mencairkan dana Rp 8,5 miliar da­ri mata anggaran bantuan sosial melalui pe­nerbitan surat perintah. (git/dwi)

Sumber: Jawa Pos, 11 Agustus 2009

--------------------

Wali Kota Manado Divonis 5 Tahun Penjara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi lima tahun penjara. Majelis hakim menyatakan terdakwa Jimmy terbukti melakukan korupsi karena menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memperkaya diri sendiri.

"Terdakwa juga diminta mengganti dana yang telah dia gunakan sebesar Rp 64,13 miliar," kata I Made Hendra, anggota majelis hakim, saat membacakan putusan di pengadilan kemarin. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut Jimmy dengan pidana penjara sembilan tahun.

Hakim menyatakan Jimmy telah mengeluarkan uang milik daerah tanpa pertanggungjawaban. Pengeluaran itu juga tidak dianggarkan dalam tata keuangan kota. Pengeluaran dana dilakukan Jimmy dengan cara meminta kepada Bendahara Sekretaris Kota Miska M. dan Kepala Bagian Keuangan Weni Rolos untuk mencairkan uang. "Jika tidak dituruti, terdakwa mengancam memecat bawahannya itu," kata Made Hendra. Perbuatan ini dilakukan Jimmy pada 2006 dan 2007.

Hakim menjelaskan, penarikan uang daerah itu terjadi hingga 57 kali. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 70,3 miliar. Sebesar Rp 1,8 miliar, menurut hakim, diberikan sebagai bantuan kepada Persatuan Sepak Bola Manado tanpa pertanggungjawaban. Sisanya untuk kepentingan pribadi. Dari uang Rp 70,3 miliar itu, Jimmy telah mengembalikan sejumlah Rp 6,1 miliar.

Adapun Jimmy menganggap putusan hakim tidak adil. Dia menyatakan pikir-pikir atas vonis itu. "Ini cuma vonis manusia, bukan vonis Tuhan," kata pria berambut sebahu ini seusai sidang. Dia berkukuh tidak melakukan korupsi karena tak ada bukti materiil tindakan korupsi yang dituduhkannya.

Adapun Humprey Djemat, pengacara Jimmy, menilai pertimbangan hakim tak sesuai dengan fakta sidang. "Beberapa keterangan saksi terbukti bohong, maka kebenaran pernyataan saksi yang lain juga diragukan," katanya. FAMEGA SYAVIRA

Sumber: Koran Tempo, 11 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan