Wali Kota Medan Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Wali Kota Medan Abdillah atas dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan tahun anggaran 2002-2006. Atas perbuatan itu, negara dirugikan sekurang-kurangnya Rp 29,69 miliar.
Penahanan terhadap Abdillah merupakan penahanan pertama yang dilakukan KPK di bawah kepemimpinan baru, Antasari Azhar. Abdillah diperiksa penyidik KPK sejak pukul 09.00. Ia dibawa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil tahanan pukul 20.30.
Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah, Rabu (2/1), dalam jumpa pers mengatakan, pihaknya sudah menemukan bukti permulaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan APBD.
Dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran, negara dirugikan Rp 3,69 miliar. Untuk penyelewengan APBD, negara diduga mengalami kerugian Rp 26 miliar. KPK menduga, selain Abdillah, terdapat pihak-pihak lain yang turut menikmati dana itu.
Atas dua kasus tersebut, Abdillah dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditemui saat dibawa menuju rutan, Abdillah tidak bersedia berkomentar. Abdillah yang berpeci hitam tampak terpukul atas penahanan tersebut.
Pengacara Abdillah, Budisantoso, menilai, bukti awal yang dimiliki KPK belum maksimal. Menurut dia, KPK masih membutuhkan penelitian lebih mendalam. Budi menambahkan, seharusnya tersangka lain, Wakil Wali Kota Medan Ramli, juga ditahan.
KPK kemarin juga memanggil Ramli, tetapi yang bersangkutan tidak hadir. KPK menjadwalkan pemanggilan ulang.
KPK menetapkan Abdillah dan Ramli sebagai tersangka penyelewengan APBD 2002-2006 sejak pertengahan November 2007. Sebelumnya, keduanya sudah jadi tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengadaan satu mobil pemadam kebakaran senilai Rp 12 miliar.
Uang dikembalikan
Terkait dengan penyelewengan APBD, KPK sudah menerima pengembalian uang dari Ketua DPRD Sumatera Utara Abdul Wahab Dalimunte senilai Rp 100 juta dan dari anggota DPRD Sumut, Yulizar Lubis, Rp 300 juta. Uang Rp 100 juta adalah uang sumbangan masjid.
Chandra Hamzah mengatakan, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus penyelewengan APBD Kota Medan. Mengenai apakah pengembalian uang menghilangkan unsur pidana, Chandra mengatakan, Tidak menghilangkan, tapi mungkin memperingan.
Dugaan adanya penyimpangan APBD bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan untuk anggaran tahun 2005. BPK menemukan adanya potensi penyelewengan keuangan daerah, di antaranya pada penggunaan dana tak tersangka senilai Rp 1,727 miliar.
Penggunaan dana ini tidak disertai dengan bukti-bukti yang sah dan lengkap. Bukti-bukti yang ada hanya bukti internal berupa proposal pengajuan dana, kuitansi tanda pembayaran uang dari pemegang kas daerah kepada penerima setelah mendapat persetujuan Wali Kota Medan.
BPK juga menyatakan, nilai aset dalam neraca Pemerintah Kota Medan sebesar Rp 4,7 triliun masih belum wajar. (ANA)
Sumber: Kompas, 3 Januari 2008