Wali Kota Medan Dituntut 8 Tahun Penjara

Pengacara mempertanyakan kebenaran jumlah kerugian negara.

Wali Kota Medan Abdillah dituntut delapan tahun penjara. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran bagi Kota Medan serta dana anggaran pendapatan dan belanja daerah itu juga dikenai denda Rp 500 juta atau hukuman pengganti selama delapan bulan. "Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 23,31 miliar," ujar Afni Carolina, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Menurut jaksa, jika uang pengganti kerugian korupsi tersebut dalam satu bulan tidak diserahkan, Abdillah diharuskan menggantinya dengan hukuman tambahan selama empat tahun. Jumlah uang tersebut, menurut jaksa Afni, sesuai dengan kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa.

Abdillah bersama Wakil Wali Kota Medan Ramli--disidangkan secara terpisah--didakwa melakukan korupsi dalam dua kasus. Adapun sidang kasus Ramli saat ini masih berlangsung dalam tahap pemeriksaan para saksi.

Menurut jaksa, dalam dakwaan pertama, terdakwa Abdillah diduga terlibat dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran Kota Medan. Dalam kasus ini, Abdillah memerintahkan Ramli melakukan pembayaran kepada Direktur PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud selaku rekanan penyedia mobil pemadam kebakaran. Pengadaan mobil pemadam dengan cara penunjukan langsung dinilai jaksa menyalahi Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. "Dalam kasus ini dugaan kerugian negara sekitar Rp 3,69 miliar," ujar jaksa Afni.

Sedangkan dakwaan kedua, menurut jaksa, penyalahgunaan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Medan periode Juli 2002 sampai Desember 2006. "Dugaan penyalahgunaan dana APBD, uang digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagikan kepada sejumlah pejabat daerah," ujarnya. "Total kerugian negara karena perbuatan keduanya sekitar Rp 50,58 miliar."

Jaksa menilai, selama sidang, terdakwa tidak mengaku terus terang dan tidak merasa menyesal, dan hal itu menjadi hal yang memberatkan terdakwa. Adapun sikap sopan selama sidang dan memiliki keluarga menjadi hal yang meringankan jaksa dalam tuntutannya.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Edward Pattinasarani itu, Abdillah tampak tenang mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa. Seusai sidang, Abdillah mengatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi) secara pribadi. "Saya akan memberikan pembelaan pribadi pada sidang pekan depan," ujarnya dengan nada pelan.

Sementara itu, kuasa hukum Abdillah menyatakan tidak puas atas tuntutan jaksa. "Tuntutan jaksa banyak yang tidak masuk akal," ujar Ahmad Yani, koordinator tim kuasa hukum Abdillah. Salah satunya, kata Ahmad, soal jumlah kerugian negara yang tidak terperinci. Dia mempertanyakan kebenaran jumlah kerugian negara yang menurut dia tak bisa dihitung secara garis besar. SUKMA | FAMEGA SYAVIRA

Sumber: Koran Tempo, 4 September 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan