Wali Kota Siantar Diputuskan Bersalah
Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan Wali Kota Pematang Siantar RE Siahaan, Wakil Wali Kota Pematang Siantar Imal Raya Harahap, dan Pelaksana Tugas Sementara Kepala RSU Pematang Siantar, Iswan Lubis, bersalah karena terlibat dalam persekongkolan tender renovasi bangsal RSUD Pematang Siantar, Senin (13/11). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga telah meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa ketiganya.
Selain ketiga pejabat itu, KPPU juga memutuskan bersalah atas ketua panitia pengadaan barang/jasa pemerintah kegiatan perbaikan bangsal, Santo Denny Simanjuntak, Wakil Direktur II CV Kreasi Multy Poranc, Hasudungan Nainggolan, CV Kreasi Multy Poranc, PT Pembangunan Delima Murni, CV Sumber Mulya, terbukti melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Keputusan itu disampaikan Kepala Perwakilan KPPU Medan Verry Iskandar, Senin. Selain dinyatakan bersalah, CV kreasi Multy Poranc, PT Pembangunan Delima Murni, dan CV Sumber Mulya, dilarang mengikuti tender yang diselenggarakan pemerintah di Sumut selama satu tahun, katanya.
Hasudungan dilarang mengikuti tender yang diselenggarakan Pemerintah Kota Pematang Siantar selama setahun, dan membayar ganti rugi Rp 127.146.666. Dia ikut tender lewat CV Kreasi Multy Poranc, sekaligus meminjam PT Pembangunan Delima Murni dan CV Sumber Mulya.
Berdasarkan pemeriksaan KPPU, Hasudungan telah lama mengenal dan sering berkomunikasi dengan Imal. Hasudungan juga pernah mencalonkan diri sebagai pasangan Imal dalam pemilihan kepala daerah Pematang Siantar. Hasudungan memenangkan tender perbaikan bangsal sesuai perintah Imal kepada Iswan.
Hasudungan bersalah karena menyusun dokumen penawaran dari ketiga perusahaan itu. Tindakan ini meniadakan persaingan atau mengakibatkan persaingan semu, ujar Verry. (FRO)
Sumber: kompas, 14 November 2006