Warga Ancam Tutup Akses Masuk ke Bandara

Polisi belum memeriksa pejabat Angkasa Pura II.

Warga Kelurahan Selapajang dan Kelurahan Benda, Kota Tangerang, mengancam akan menutup semua akses menuju kawasan Bandara Soekarno-Hatta jika penahanan terhadap lurah mereka di Kepolisian Daerah Metro Jaya tidak ditangguhkan.

Ahmad Syafei (Lurah Selapajang) dan Nawawi (Lurah Benda) ditahan karena diduga terlibat korupsi lahan bandara, yang merugikan negara Rp 2,537 miliar. Mereka ditahan bersama Hamka (pejabat Badan Pertanahan Negara Kota Tangerang) dan Aula (pejabat Dinas Pertanian Tangerang).

Warga menilai penahanan lurah mereka dapat berdampak pada nasib pembayaran ganti rugi sekitar 300 keluarga di RW 05, 07, dan 08 Kelurahan Selapajang.

Kami meminta penahanan Ahmad Syafei dan Nawawi ditangguhkan agar proses ganti rugi tanah bisa diselesaikan, kata Sarmili, warga setempat.

Menurut dia, dengan ditahannya kedua lurah itu, PT Angkasa Pura II tidak mau melanjutkan proses pembayaran ganti rugi, dengan alasan kasus ini masih dalam proses hukum.

Jika dalam 21 hari tuntutan tidak dipenuhi, kami blokir semua akses menuju bandara, ujar Sarmili. Warga juga mempertanyakan kenapa tak ada tersangka dari pihak Angkasa Pura.

Fahruroji, tokoh masyarakat Tangerang, mengatakan proses hukum yang sedang berjalan sebaiknya tidak merugikan rakyat. PT Angkasa Pura harus tetap menyelesaikan proses pembayaran tanah warga yang sudah telanjur diukur, katanya.

Polda Metro Jaya belum berencana memanggil pejabat Angkasa Pura terkait dengan dugaan korupsi lahan Bandara Soekarno-Hatta. Belum ada rencana memanggil Sugiri dan Rasmino, kata Ajun Komisaris Besar Yan Fitri, Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya, kepada Tempo kemarin.

Sugiri adalah Pelaksana Bagian Perlengkapan PT Angkasa Pura dan Rasmino menjabat sebagai Kepala Cabang Angkasa Pura II. Ditanya rencana pemanggilan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim, Yan mengatakan, Kami akan menjadwalkannya.

Dalam kasus ini, Pemerintah Kota Tangerang berkukuh yang paling bertanggung jawab adalah PT Angkasa Pura II selaku pengelola bandara.

Yang menentukan dibayar-tidaknya lahan warga adalah PT Angkasa Pura II, karena mereka juru bayarnya, ujar Saeful Rohman, juru bicara Pemerintah Kota Tangerang, kemarin. Menurut dia, Panitia Sembilan hanya pelaksana teknis.

Hal itu dibenarkan Direktur Operasional Teknik PT Angkasa Pura II I Gusti Made

Dhordy. Namun, dia enggan mengungkapkan lebih jauh soal ganti rugi tersebut, karena dia mengaku tidak paham.

Modus korupsi ini dilakukan dengan memalsukan dokumen jual-beli tanah, yang asalnya memiliki surat keputusan dengan klasifikasi tanah jenis sawah diubah menjadi jenis darat. Tanah yang dibebaskan seluas 80 hektare di Kelurahan Selapajang dan Kelurahan Benda Tangerang. JONIANSYAH | MUCHAMAD NAFI | AYU CIPTA

Sumber: Koran Tempo, 15 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan