Warga Pindah ke Tabung 3 Kg; ICW Minta Badan Pemeriksa Keuangan Audit Pemberian Subsidi Elpiji

Kenaikan harga elpiji isi 12 kilogram membuat sebagian warga beralih ke elpiji isi 3 kg. Warga juga mulai menjual tabung isi 12 kg untuk diganti tabung isi 3 kg. Sementara Indonesian Corruption Watch berpendapat, menurut UU Migas, Pertamina tidak berhak menaikkan harga elpiji.

Pertamina mulai menaikkan harga elpiji kemasan 50 kg, 12 kg dan 6 kg sejak hari Sabtu (10/10). Pengamatan di wilayah Jakarta Timur, perbatasan Jakarta Selatan dengan Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang pada Selasa (13/10) menunjukkan rata-rata agen dan pengecer menaikkan harga elpiji isi 12 kg antara Rp 1.000 sampai Rp 2.000 per tabung. Kenaikan terjadi sejak akhir pekan lalu.

Maria (48), pengecer elpiji di Kelurahan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, mengatakan, harga elpiji 12 kg naik dari Rp 73.000 menjadi Rp 75.000. ”Sejak kenaikan harga itu, sejumlah pelanggan saya beralih ke elpiji tiga kilogram karena harganya lebih murah, Rp 14.000,” kata dia.

Ismail (39), pengecer elpiji di Kelurahan Grogol, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menjual elpiji 12 kg Rp 76.000. Dia mengambil elpiji dari agen Rp 71.000.

Pekan lalu, harga elpiji dari agen Rp 69.000. Kabar tentang kemungkinan harga elpiji 12 kg akan naik lagi menyebabkan 20 dari 40 pelanggan elpiji 12 kg beralih ke elpiji isi 3 kg. Mau tidak mau, pengecer harus menambah persediaan elpiji bersubsidi isi 3 kg itu.

”Selain itu, saya khawatir terjadi penimbunan elpiji 12 kg. Biasanya, para oknum penimbun itu akan mengeluarkan elpiji ketika harga sudah cukup tinggi,” katanya. Dia meminta pemerintah dan Pertamina mengawasi peredaran elpiji 12 kg.

Di Slipi, Jakarta Barat; Kreo, Kota Tangerang; dan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, harga elpiji naik mulai awal pekan ini sebesar Rp 1.000-Rp 2.000 per tabung isi 12 kg. Rencana kenaikan harga elpiji secara berkala membuat warga mulai beralih memakai elpiji kemasan 3 kg. Harga eceran elpiji isi 12 kg berkisar Rp 74.000-Rp 78.000 per tabung. Adapun tabung isi 3 kg Rp 12.000-Rp 13.500.

Di Karang Tengah, Kota Tangerang, harga elpiji 12 kg di tingkat agen yang semula Rp 78.000, sejak Sabtu lalu naik menjadi Rp 80.000 per tabung. Namun, di pengecer, harganya naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 82.000.

Sebagian warga Kreo, Pondok Aren, Tangerang Selatan; dan Petukangan Selatan mulai menjual tabung elpiji isi 12 kg lalu menggantinya dengan tabung ukuran 3 kg. ”Harganya terus naik, mending ganti pake tabung kecil aja,” kata Eni, warga Jalan Setiabudi, Kreo, kemarin. Ibu rumah tangga di Petukangan mulai banyak yang mencari tabung isi 3 kg.

Sejumlah warga di Pondok Aren juga melakukan aksi serupa. ”Saya enggak kuat lagi kalau gas naik terus. Harga Rp 78.000 saja sudah ngos-ngosan. Bagaimana jadinya jika gas naik sampai Rp 100.000. Makanya, saya memilih pakai gas 3 kg saja,” kata Yatna, warga Pondok Aren.

Tabung isi 12 kg dijual kepada pengecer elpiji dengan harga Rp 300.000 per buah. Lies, pengecer elpiji di Kreo, menerima permintaan pelanggannya yang hendak menjual tabung isi 12 kg.

”Hari ini ada 10 tabung ditawarkan ke saya, tetapi saya masih pikir-pikir,” ujarnya.

Sementara itu pedagang minuman di Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat, Tanggerang Selatan, Syaiful (28), keberatan dengan kenaikan harga elpiji. Dia terpaksa menambah modal Rp 6.000 per bulan. ”Saya pasti mengganti tabung. Harga elpiji isi 12 kg dulu Rp 73.000, tetapi sekarang Rp 75.000-Rp 78.000,” tutur Syaiful.

Alasan kurang tepat
Indonesian Corruption Watch (ICW) secara terpisah mengkritik kenaikan harga elpiji sebesar Rp 100 per kg oleh PT Pertamina. Menurut ICW, yang berhak menaikkan harga elpiji adalah pemerintah, bukan pertamina. Koordinator Bidang Pusat Data dan Analisis ICW Firdaus Ilyas kepada pers di Jakarta kemarin menyatakan, Pertamina telah menaikkan harga elpiji kemasan 50 kg, 12 kg, dan 6 kg sejak Sabtu lalu.

”Pertamina tidak berwenang menaikkan harga elpiji. Menurut UU Migas yang sebagian pasalnya telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), yang berwenang menentukan harga elpiji adalah pemerintah, bukan Pertamina,” paparnya. Itu karena Pertamina berstatus hanya perusahaan yang mendistribusikan elpiji.

Firdaus mengatakan, MK membatalkan beberapa pasal di UU Migas, antara lain Pasal 28 Ayat (2). Bunyinya ”Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar”. Dengan demikian, harga BBM dan gas bumi tidak diatur oleh persaingan usaha, tetapi ditetapkan pemerintah.

Alasan Pertamina menaikkan harga elpiji karena menyesuaikan dengan harga pasar bahan baku juga kurang tepat. ”Patokan harga elpiji menggunakan harga kontrak Aramco (CP Aramco) tidak menggambarkan kondisi biaya produksi elpiji, khususnya yang diproduksi di dalam negeri (Pertamina dan KKS),” katanya.

Firdaus berharap Badan Pemeriksa Keuangan segera mengaudit pemberian subsidi elpiji. Audit ini perlu dilakukan guna mengetahui kebutuhan elpiji nasional dan harga patokan serta besaran subsidi yang wajar.(AIK/HEN/PIN/TRI)

Sumber: Kompas, 14 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan