Waris Halid Divonis Bebas

Abdul Waris Halid, 32, terdakwa kasus korupsi penyelundupan 73 ribu ton gula ilegal divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, kemarin.

Majelis hakim yang diketuai Humuntal Pane memerintahkan terdakwa dibebaskan seketika kecuali ada putusan yang mengharuskan dia tetap ditahan. Barang bukti yang disita negara serta uang senilai Rp37 juta dipergunakan untuk pembuktian perkara lain.

Usai membacakan amar putusan, majelis hakim bertanya kepada Waris Halid apakah ia menerima putusan itu. Dengan wajah bersinar Waris menjawab menerima putusan ini. Waris yang mengenakan kemeja lengan panjang batik berwarna merah langsung sujud syukur diikuti istrinya, Andi Yulianti.

''Saya sangat bersyukur kepada Allah SWT, ternyata masih ada keadilan di tengah ketidakadilan. Selama ini saya dan keluarga dizalimi. Semua ini rekayasa untuk mengambinghitamkan saya,'' kata Waris usai persidangan.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan gugurnya hak penuntutan jaksa terhadap Kepala Divisi Perdagangan Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) itu karena terdakwa pernah dituntut dalam perbuatan sama dengan perkara lain (nebis in idem).

''Sebelumnya terdakwa pernah divonis satu setengah tahun penjara dalam kasus pelanggaran kepabeanan gula ilegal. Dakwaan jaksa tidak dapat diterima. Karena itu, perkara korupsi ini pun gugur,'' ujar Humuntal yang didampingi dua anggota majelis hakim Abdul Fattah dan Amril.

Sebelumnya, jaksa Budi Utarto menuntut terdakwa sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Waris juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp3 miliar, atau jika tidak dibayarkan dapat diganti dengan hukuman penjara dua tahun. Sidang dimulai pukul 13.00 WIB dan selesai pukul 16.15. (Ray/X-8)

Sumber: Media Indonesia, 6 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan